PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
Nasional

Plt Bupati Cianjur Hadiri Sidang Kasus Dugaan Pemerasan di PN Cianjur

212
×

Plt Bupati Cianjur Hadiri Sidang Kasus Dugaan Pemerasan di PN Cianjur

Sebarkan artikel ini

MMN, CIANJUR – Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman akhirnya menghadiri sidang dengan kasus dugaan pemerasaan yang dilakukan oleh anggota KPK gadungan di Pengadilan Negari Cianjur, Rabu (12/6) siang.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Sebelumnya Herman dua kali tidak hadir dalam agenda penyampaian keterangan saksi di perkara pidana nomor : 84 /Pid.B/3019/PN.CJ di PN.Cianjur dengan terdakwa Mustajab Latif.

Kuasa Hukum Herman, Yudi Junadi, mengatakan, dalam dua kali persidangan sebelumnya, Herman Suherman tidak dapat memenuhi panggilan sidang karena pada saat bersamaan harus menghadiri tugas kedinasan di luar kota terkait kedudukannya selaku Plt Bupati Cianjur.

“Untuk kepentingan itu, sesuai prinsip due processof law , kami sudah kirim surat pemberitahuan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Majlis Hakim dalam perkara pidana ini,” katanya.

Menurutnya, kehadiran Herman Suherman dalam sidang ketujuh tersebut dilandasi keinginan, untuk memberikan keterangannya sebagai saksi korban duduk perkara dugaan pemerasaan ini menjadi terang benderang dan tranparan.

“Kedatangannya juga komitmen sebagai warga negara untuk senantiasa menempuh jalur hukum saat menghadapi kasus hukum dan ketiga bahwa panggilan menjadi saksi di Pengadilan adalah penghormatan atas prinsip negara hukum dan sekaligus kewajiban bagi warga negara yang baik,” ungkapnya.

Dalam sidang ketujuh tersebut Herman menjelaskan rangkaian dugaan pemerasaan yang dilakukan terdakwa bersama timnya. Dimana dilakukan tiga pertemuan yang menyebutkan akan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK di Cianjur, dengan Herman sebagai salah seorang target operasinya.

Setelah pertemuan pertama yang menyatakan adanya OTT, terdakwa dan timnya kembali melakukan pertemuan. Bahkan dalam beberapa pertemuan tim dari terdakwa mendatangi Herman untuk menyampaikan permintaan dana untuk atensi ke petugas di KPK sekaligus memberikan nomer rekening yang harus ditransfer.(Jay)

Pendaftaran Jurnalis – MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *