Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

#
#
HOME

4 Saksi Hadir dalam Lanjutan Sidang Kasus Pemerasan Terhadap PLt Bupati Cianjur

×

4 Saksi Hadir dalam Lanjutan Sidang Kasus Pemerasan Terhadap PLt Bupati Cianjur

Sebarkan artikel ini
42 Pengunjung

MMN, CIANJUR – Sidang kasus pemerasan dan penipuan dengan korban PLt. Bupati Cianjur, Herman Suherman kembali digelar di ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (27/6), dengan terdakwa Mustdjab Latip. Kali ini ada empat saksi yang dihadirkan yakni Ridwan Mubarok (RM), RA Nandang, Santy Junitha Soekarno, dan Dian Wisdianawati

Ridwan Mubarok (RM) menjadi salah satu saksi yang dihadirkan dalam dalam kesaksiannya, RM menyebut Plt. Bupati Cianjur kemungkinan menjadi salah satu target Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kala itu.

“Karena jika memang benar Cianjur jadi bidikan, baik Bupati dengan wakilnya oleh KPK, ini kecelakaan sejarah untuk Cianjur. Saya selaku putera daerah, tidak rela Kabupaten Cianjur harus dikotori, kemudian ada aib ketika KPK meng-OTT, satu paket langsung bupati dan wakilnya,” papar RM ketika ditanya Hakim ketua, Lusiana Amping dalam persidangan, terkait pertemuannya dengan RA Nandang dan dr. Suranto.

Masih dalam keterangannya, Ridwan berasumsi pak Herman orang baik, karena sebagai sosok yang sudah dianggapnya sebagai orangtua. Makanya dinilainya Herman tidak mungkin melakukan sesuatu di luar kebijakan Bupati sebagai kepala daerah.

“Saya merasa sosok Pak Herman ini orang baik, jadi tidak mungkin beliau bertindak melanggar aturan” ujarnya.

RM akhirnya menjadi fasilitator pertemuan antara tim Jakarta yakni Santy Junitha Soekarno dan Dian Wisdianawati dengan Plt. Bupati. Permintaan tersebut melalui salah satu aplikasi pesan itu mendapat tanggapan dari Herman.

“Saya WA (Whatsapp, red) beliau (PLt. Bupati, red), saya minta agenda siang, magrib paling telat isya. Karena kesibukan beliau yang luar biasa padat, beliau menawarkan untuk pertemuan lebih dari jam 9, jam 10,” jelasnya saat ditanya oleh Hakim ketua terkait permintaan pertemuan dengan Plt. Bupati pada tanggal 25 November 2018.

Saat diwawancarai Ridwan Mubarok menjelaskan dirinya dimintai sebagai saksi diatas sumpah dengan landasan prinsip kejujuran. Pihaknya menegaskan apa yang diutarakankannya adalah kebenaran.

“Saya sudah di sumpah sebelum sidang dimulai, jadi apa yang saya sampaikan adalah kebenaran,” tegasnya.

Diakuinya paska OTT oleh KPK ini ada pendidikan hukum yang berharga demi mengungkap masalah hukum. Semoga ini menjadi hikmah dan pembelajaran semua pihak. Saat ditanya mengenai perkenalannya dengan Mustadjab dirinya mengaku baru mengenal tiga minggu jelang OTT KPK.

“Ya saya baru kenal beliau tiga minggu jelang OTT KPK dan saya yakin beliau orang baik. Adapun mencuat adanya KPK gadungan, saya pun heran karrna tidak ada yang pernah mengklaim dan mengaku KPK selama asanya pertemuan dengan pa Herman,” paparnya.

Ridwan pun menegaskan bahwa dirinya tidak menerima uang seperti yang dituduhkan. “Saya bersumpah tidak menerima uang seperti yang dituduhkan,” tukasnya.

Tak hanya sampai disitu, pertanyaan pun terus diutarakan oleh hakim ketua kepada RM terus berlanjut hingga sekitar satu jam. Sidang pun ditutup dengan kesaksian dari Santy Junitha Soekarno, dan Dian Wisdianawati.(Farhan MR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *