METROMEDIANEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap 4 tersangka kasus suap terkait dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Cianjur Tahun 2018.
Ke empat tersangka itu yakni Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Rosidin, dan Tubagus Cepy Sethiady.
“Penyidikan untuk 4 orang tersangka telah selesai. Hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntutan atau tahap dua,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (10/4/2019).
Febri menyatakan, sidang terhadap 4 tersangka itu akan dilakukan di Pengadilan Negeri Bandung.
“Sejauh ini sudah diperiksa 51 saksi dan masing-masing tersangka sudah diperiksa dua kali sebagai tersangka,” ujarnya seperti dikutip dari Antara.
Unsur saksi terdiri atas Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Sekretaris Bupati Cianjur, Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cianjur, para kepala subrayon, kepala sekolah, PNS di lingkungan Dinas Pendidikan Cianjur, notaris, dan unsur swasta lainnya.
Dalam kasus itu, diduga Irvan Rivano Muchtar bersama sejumlah pihak telah meminta, menerima, atau memotong pembayaran terkait DAK Pendidikan Cianjur Tahun 2018 sekira 14,5 persen dari total Rp 46,8 miliar.
Taufik Setiawan alias Opik dan Rudiansyah yang menjabat sebagai pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah Cianjur diduga berperan menagih imbalan dari DAK Pendidikan pada sekira 140 kepala sekolah yang telah menerima DAK tersebut.
Dari sekira 200 SMP yang mengajukan, alokasi DAK yang disetujui adalah untuk sekira 140 SMP di Cianjur.
Diduga, alokasi imbalan terhadap Irvan Rivano Muchtar adalah 7 persen dari alokasi DAK tersebut. Sandi yang digunakan adalah “cempaka” yang diduga merupakan kode yang menunjuk Irvan Rivano Muchtar.
Dalam tangkap tangan kasus itu, KPK turut mengamankan uang Rp 1.556.700.000.(Red)