METROMEDIANEWS, JAKARTA – Tubagus Cepy Sethiady, kakak ipar Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, menyerahkan diri ke KPK, Kamis (13/12/2018) siang. Cepy ikut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan pemerasan kepala SMP di Cianjur.
“Siang ini, sekitar pukul 14.00 WIB tersangka TCS (Tubagus Cepy Sethiady), Kakak Ipar Bupati telah menyerahkan diri ke KPK dan dilanjutkan dengan proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada awak media.
Dalam hal ini, kata Febri, KPK mengapresiasi sikap kooperatif Cepy. Dia juga meminta seluruh tersangka dan saksi di kasus ini untuk bersikap kooperatif.
“Kami hargai penyerahan diri tersebut dan kami ingatkan agar seluruh tersangka dan saksi bersikap koperatif dan terbuka dalam proses pemeriksaan yang dilakukan,” katanya.
Sebelumnya, lanjut Febri, Cepy tidak ikut diamankan oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Irvan. Pasca diumumkan sebagai tersangka, Cepy diminta oleh KPK untuk segera menyerahkan diri.
KPK menyebut Cepy bertindak sebagai perantara transaksi dalam kasus ini. Dia diduga sebagai orang kepercayaan Irvan.
Diketahui, KPK telah menetapkan total 4 orang tersangka. Mereka ialah Irvan selaku Bupati Cianjur, Cecep Sobandi selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosidin selaku Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, dan Tubagus Cepy Sethiady selaku kakak ipar Irvan.
KPK menduga Irvan memeras kepala sekolah terkait dana alokasi khusus (DAK) Rp 46,8 miliar. Dia diduga meminta bagian 7 persen atau sekitar Rp 3,2 miliar dari DAK tersebut.
Penulis: red