SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
βœ” Sekolah + Pesantren
βœ” Bisa Mondok / Pulang
βœ” Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
βœ” Teknik Komputer & Jaringan
βœ” Agribisnis (opsional)
βœ” Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
βœ” Lab Komputer
βœ” Internet Fiber
βœ” Asrama & Masjid
βœ” Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
βœ” Sekolah + Pesantren
βœ” Bisa Mondok / Pulang
βœ” Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
βœ” Teknik Komputer & Jaringan
βœ” Agribisnis (opsional)
βœ” Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
βœ” Lab Komputer
βœ” Internet Fiber
βœ” Asrama & Masjid
βœ” Lingkungan Nyaman
HOMEMegapolitanPeristiwa

Alih Fungsi Rumah Jadi Distributor Rokok di Jatiuwung Disorot, Legalitas Dipertanyakan

383
×

Alih Fungsi Rumah Jadi Distributor Rokok di Jatiuwung Disorot, Legalitas Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Foto: Distributor rokok Sejuk Alami di Perumahan Prabu Siliwangi Residence Blok A No.1-2 RT 005/005, Kelurahan Keroncong, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.
Foto: Distributor rokok Sejuk Alami di Perumahan Prabu Siliwangi Residence Blok A No.1-2 RT 005/005, Kelurahan Keroncong, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.

Desakan Penindakan Tegas

GAWAT juga mendesak Dinas Perkim dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang untuk turun tangan melakukan pengecekan lapangan serta memastikan seluruh perizinan dan kesesuaian tata ruang telah dipenuhi.

β€œPenindakan harus dilakukan secara transparan agar menjadi efek jera bagi siapa pun yang melanggar aturan di Kota Tangerang,” lanjut Yanto.

Saat di konfirmasi, Irwan yang disebut-sebut sebagai penanggungjawab keberadaan distributor rokok tersebut menyampaikan bahwa terkait izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sudah ada.

“Izin PBG sudah ada Pak, dan selama ini tidak ada keluhan dari warga sekitar,” ujar Irwan, Kamis sore (26/2/2026).

Sementara itu, Kabid Gakumda Kota Tangerang, Hendra, mengatakan pihaknya belum mendapat laporan perihal keberadaan distributor rokok tersebut.

“Belum saya terima laporannya. Namun bentuk profesionalisme apapun laporan akan ditindaklanjuti dan diproses sesuai aturan dan ketentuan,” tegasnya.

Ironisnya, statmen Kabid Gakumda jadi pertanyaan perihal profesional dalam pelayanan masyarakat. Pasalnya Satpol PP Kota Tangerang sudah melakukan pemanggilan kepada Pemilik/Pengelola Bangunan untuk memberikan klarifikasi perijinan pada Kamis, 12 Februari 2026, di ruang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Kota Tangerang, yang tertulis di surat pemanggilan pada tanggal 9 Februari 2026 dengan menghadap bapak Hendra (Kabid Gakumda), bapak Suyitno (Kasi Penegakan), dan Jarot Munahwan (Kordinator PPNS).

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap aturan alih fungsi bangunan, terutama ketika aktivitas usaha berpotensi berdampak pada ketertiban dan kenyamanan warga sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *