Kota Tangerang – Praktik penjualan kalender kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, khususnya di kalangan guru, menuai sorotan tajam. Kegiatan tersebut diduga sebagai bentuk pungutan liar (pungli) yang dibungkus dengan dalih ongkos cetak. Isu ini muncul karena beberapa guru mengungkapkan merasa terbebani oleh permintaan tersebut.
Sejumlah guru di beberapa sekolah mengaku diminta untuk membeli kalender dengan alasan “ongkos cetak” sekitar Rp40.000 per kalender. Penjualan itu disebut-sebut bersifat “imbauan”, namun dalam praktiknya dinilai mengarah pada kewajiban. Kalender tersebut diklaim sebagai bagian dari program internal, dengan alasan untuk menutup biaya produksi dan distribusi.
“Sebenarnya disebutnya tidak wajib, tapi ada tekanan moral. Kalau tidak membeli, takut dianggap tidak mendukung,” ujar salah satu guru yang enggan disebutkan namanya.

Narasumber mengatakan, pengurus PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) di tiap kecamatan yang mengkordinir terkait penyaluran juga biaya kalender tersebut.
“Kabarnya pembelian kalender atas arahan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten,” ungkapnya.
Kondisi ini memicu polemik di kalangan ASN. Beberapa pihak menilai, apabila benar ada unsur kewajiban terselubung, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar. Terlebih jika tidak disertai transparansi penggunaan dana maupun dasar hukum yang jelas.
Pengamat kebijakan publik, Fajar Herwindo, menegaskan segala bentuk pungutan di lingkungan pemerintahan harus memiliki dasar regulasi dan dilakukan secara transparan.















