“Kalau memang untuk kebutuhan internal, harus jelas payung hukumnya dan tidak boleh ada unsur paksaan. ASN juga memiliki hak untuk menolak apabila tidak ada aturan resmi,” ujarnya.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Ketua PGRI Kota Tangerang, Bagio Dulla Komari. Saat di konfirmasi melalui WhatsApp, Ketua PGRI tidak merespon atau menjawab.
Publik pun mendesak agar dilakukan klarifikasi terbuka guna menghindari kesalahpahaman dan memastikan tidak ada praktik yang merugikan ASN.
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya komitmen pemberantasan pungutan liar di lingkungan birokrasi, termasuk di sektor pendidikan. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.
(red)
MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »











