HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
MegapolitanPeristiwa

Oknum Guru Diduga Merokok Saat Jam Kerja, Dinilai Langgar Disiplin Pegawai

232
×

Oknum Guru Diduga Merokok Saat Jam Kerja, Dinilai Langgar Disiplin Pegawai

Sebarkan artikel ini
Foto: Oknum guru SMPN 30 Kota Tangerang yang merokok dan santai di jam pelajaran sedang berlangsung.

Tangerang – Seorang guru di SMP Negeri 30 Kota Tangerang diduga melakukan tindakan indisipliner dengan merokok dan bersantai pada saat jam kerja. Perilaku tersebut dinilai tidak mencerminkan sikap seorang pendidik yang seharusnya menjadi teladan bagi peserta didik, terlebih dilakukan di lingkungan sekolah.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Aksi oknum guru terlihat santai dan merokok di area sekolah pada jam pelajaran masih berlangsung saat wartawan melakukan kunjungan menemui kepala SMPN 30 Kota Tangerang, pada Kamis, 21 Agustus 2025.

Dedy Jurnalis metromedianews.co, menyayangkan prilaku oknum guru tersebut yang dinilai tidak mencerminkan sikap seorang pendidik, mengingat aturan pegawai negeri sipil maupun aparatur sekolah menekankan pentingnya disiplin dan menjaga citra sebagai tenaga pendidik.

“Seorang guru seharusnya bisa memberikan contoh yang baik, apalagi di lingkungan sekolah. Jika terlihat merokok saat jam kerja, jelas menyalahi aturan dan tidak pantas,” ujarnya.

Ironisnya lagi, kepala sekolah tidak mau ditemui dan tidak merespon ketika dihubungi, namun pada akhirnya wartawan ditemui oleh Humas selaku perwakilan kepala sekolah.

“Wartawan adalah mitra, dengan menutup diri bagaimana mau membangun komunikasi yang baik,” kata Dedy.

Hingga kini, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut. Namun, sejumlah pihak mendesak agar dilakukan penelusuran serta pembinaan agar kasus serupa tidak terulang.

Sesuai Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai, setiap aparatur termasuk guru diwajibkan menaati jam kerja, menjaga sikap, dan menjunjung tinggi etika profesi. Jika terbukti melanggar, oknum yang bersangkutan berpotensi mendapat sanksi mulai dari teguran hingga hukuman disiplin sesuai tingkat pelanggaran.

HUT RI ke-81 – Reward MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *