SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
MegapolitanPeristiwa

LSM GERAM Banten Indonesia Minta Kasatpol PP Tegakkan Perda Kota Tangerang

174
×

LSM GERAM Banten Indonesia Minta Kasatpol PP Tegakkan Perda Kota Tangerang

Sebarkan artikel ini
Foto: Pabrik pengolah biji plastik di Jalan Imam Bonjol Gang Keramat 1, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten.

“Pelanggaran ini sudah jelas dan merugikan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Tangerang, namun setelah disegel pabrik tersebut kenyataannya masih berproduksi,” katanya.

Kasus ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, kata Romo, melainkan sudah masuk ke ranah pidana.

“Izin bengkel dipakai untuk usaha pengolahan sampah plastik, itu jelas penyalahgunaan izin. Segel resmi negara dicopot oknum, lalu perusahaan tetap jalan. Ini jelas bentuk pembangkangan hukum,” tegasnya.

Secara hukum, lanjut Romo, tindakan merusak atau membuka segel resmi negara dapat dijerat dengan pasal 232 KUHP yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan.

“Bila terbukti ada keterlibatan aparat, maka perbuatan itu bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sesuai pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” jelasnya.

Untuk itu, Ketua LSM GERAM Banten Indonesia DPC Kota Tangerang, mendesak Pemerintah Kota Tangerang dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas.

“Izin perusahaan ini harus dicabut, usahanya ditutup permanen, dan semua pihak yang bermain dibalik kasus ini harus diproses pidana tanpa pandang bulu. Jangan sampai hukum hanya jadi pajangan,” ucapnya.

Parahnya lagi, ungkap Romo, awak media dalam mencari hasil sidang Tipiring dipersulit oleh Satpol PP, seperti disembunyikan.

“Dugaan ini semakin memperkuat adanya penyalahgunaan jabatan para oknum di Satpol PP Kota Tangerang,” terangnya.

Sementara itu, Kabid Gakkumda, Jose, mengatakan kepada awak media bahwa perihal segel yang dicopot menurutnya sebagai bentuk rasa perikemanusiaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *