MMN.co, Tangerang – Sengkarut Segel di PT. Fefi Plastik menuai sorotan publik yang tidak berkesudahan semerawut bak benang kusut, keberadaan segel yang tidak membuat efek jera terkesan tidak ada artinya dan dianggap oknum pengusaha biasa-biasa saja karena dengan keberadaan segel aktifitas terlihat masih bisa berjalan.
Dimana sebelumnya proses yang memakan waktu lama, setelah viral di berbagai media online maupun cetak dan tengah hangat jadi perbincangan bahkan sejumlah aktifis dan jurnalis sempat turun ke jalan menyuarakan aksi damai di depan Pabrik dan Kantor Satpol PP berikut terakhir di pusat pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang, mendesak Satpol PP untuk segera dilakukan penyegelan karena PT. Fefi Plastik berada di zona permukiman warga dan menyalahgunakan fungsi izin serta dianggap merugikan PAD Kota Tangerang.

Dengan bergejolak, berbagai tudingan miring kepada Satpol PP Kota Tangerang yang dianggap tidak profesional dalam bekerja, seakan tidak becus menindak tegas PT. Fefi Plastik yang jelas-jelas melakukan pelanggar perda, namun masih saja PT. Fefi Plastik beraktifitas melakukan kegiatan walaupun desakan tersebut yang pada akhirnya Satpol PP melakukan penyegelan.
Sebagai pelanggar Perda PT. Fefi Plastik beralamat di Jl. Imam Bonjol GG. Keramat Kelurahan Sukajadi Kecamatan Karawaci Kota Tangerang, akhirnya resmi disegel oleh pihak Satpol PP, Selasa (25/6/2024) beberapa bulan yang lalu.
Dimana pihak Satpol PP Kota Tangerang menyegel perusahaan Limbah Plastik tersebut dengan dasar beberapa point yang mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang diantaranya:















