- Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
- Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung.
- Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang 2012-2032.
Dengan ke Empat point itu sebagai dasar pertimbangan pihak Satpol PP memasang segel untuk menghentikan kegiatan pada perusahaan PT. Fefi Plastik, yang sudah dianggap membandel tidak mentaati aturan.
Kenyataan adalah fakta, seiring berjalanya waktu pasca Penyegelan oleh pihak Satpol PP kepada PT. Fefi Plastik dilakukan, lagi-lagi segel dianggapnya tidak jadi perhatian atau pengaruh apapun, terkesan segel-segelan dan ada kemungkinan memiliki beking dengan berani pihak PT. Fefi Plastik masih melakukan kegiatan didalam pabrik, hingga kemudian mendesak sportifitas Satpol PP sebagai penegak Perda untuk berbuat tegas tanpa pandang bulu, yang pada akhirnya 10 September 2024 Satpol PP melalui PPNS akan menyidangkan pihak PT.
Hari Rabu 12 September 2024 Hengky pemilik perusahaan PT. Fefi Plastik disidangkan dan terbukti bersalah dengan melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dengan denda 5 Juta rupiah.
Diketahui pada hari Kamis 3 Oktober 2024, segel di dinding tembok PT. Fefi Plastik tidak terlihat lagi hilang ada yang copot, hal itu juga disampaikan kepada pihak Satpol PP, setelah dikonfirmasi Jose Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Bidgakumda Satpol PP) Kota Tangerang, dirinya menyampaikan kepada media terkait dengan segel harus punya rasa kemanusiaan.
“Iya bang itu pabrik kan mau dijual, masa tidak ada rasa kemanusiaan nya, kalau segel terpampang kasian nanti tidak ada yang mau beli”, ungkap Jose.
Dilain hari, Jose saat disinggung terkait aturan penyegelan terhadap pelanggar perda dan dirinya menyampaikan segel boleh dicopot berdasarkan putusan pengadilan, via WhatsApp Senin (7/10/2024).
Sementara pada Pasal 232 KUHP – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(1) Barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang, atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(2) Penyimpan barang yang dengan sengaja melakukan atau membiarkan perbuatan tersebut, atau sebagai pembantu menolong perbuatan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(3) Jika perbuatan dilakukan karena kealpaan penyimpan barang, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.















