Labuhanbatu–Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara menangkap seorang pengusaha tempat hiburan malam (THM) di Rantauprapat berinisial MI di Bandung, Jawa Barat, Minggu (21/6/2026). Penangkapan dilakukan sebagai pengembangan kasus peredaran narkotika yang sebelumnya diungkap BNNP Sumut.
Kepala BNNP Sumut Brigjen Tatar Nugroho mengatakan MI diduga berperan sebagai bandar dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Rantauprapat dan sekitarnya. Saat ini penyidik masih mendalami keterlibatan tersangka beserta kemungkinan adanya pelaku lain.
Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan seorang kurir berinisial A yang bertugas mengantarkan sabu ke sejumlah titik peredaran. Berdasarkan hasil penyelidikan, uang hasil penjualan narkoba disetorkan ke rekening yang dikuasai A sebelum diteruskan kepada MI.
Berbekal alat bukti yang dikumpulkan, petugas melakukan pengejaran hingga akhirnya menangkap MI di Bandung. Menurut Brigjen Tatar Nugroho, tersangka awalnya berada di kota tersebut untuk berlibur bersama keluarganya. Namun setelah mengetahui A ditangkap, MI memilih tetap berada di Bandung hingga akhirnya diamankan petugas.
BNNP Sumut menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran sabu yang diduga dikendalikan MI serta mengidentifikasi pihak lain yang kemungkinan terlibat dalam kasus tersebut.
Penulis : Khairul















