MMN.co, Tangerang – Ketua DPC PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia) Kabupaten Tangerang, H Ade Kusbandia dengan tegas meminta kepada Pemkab Tangerang melalui Dinas terkait yang memiliki kewenangan untuk dapat menindak tegas Gudang Furnitur yang berlokasi do desa Pete, Kelapa Dua, yang diduga tidak memiliki ijin dan melanggar Peraturan Daerah.
“Kami minta Dinas terkait di Pemkab Tangerang untuk menindak tegas Gudang Furnitur/meubel yang diduga tidak memiliki perijinan,” tegas H Ade kepada awak media, Selasa (21/9/2021).
H Ade menuturkan, sangat memprihatinkan jika Dinas terkait yang memiliki kewenangan namun tidak mampu untuk menindak tegas pengusaha nakal yang sudah mengangkangi Peraturan Daerah.
Informasi yang didapat dari Dinas Perijinan, kata H Ade, pemilik furnitur sebelumnya sudah diberi surat peringatan pertama pada 4 bulan yang lalu karena beroperasi tanpa ijin. Namun surat peringatan tersebut diabaikan pemilik.
Selanjutnya Dinas Perijinan kembali melayangkan surat peringatan ke 2, bahkan dua team petugas dari Dinas Perijinan sempat sidak ke lokasi gudang, ironisnya para petugas itu diusir dan tidak diperbolehkan masuk ke area pabrik.
“Yang mirisnya adalah petugas dari Dinas Perijinan selaku yang memiliki kewenangan tak berkutik saat diusir. Ada apa ini???,” tanyanya heran.
H Ade menambahkan, “Harapan besar kami adalah hal ini menjadi perhatian Bupati Kabupaten Tangerang untuk dapat mengevaluasi dan menindak tegas para pengusaha nakal yang sudah mengangkangi Perda,” tandasnya.
Sebelumnya diketahui, pabrik furniture/meubel yang berlokasi di Desa Pete, Kelapa Dua RT 04/04, kecamatan Tigaraksa, kabupaten Tangerang, Banten, beroperasi tanpa memiliki ijin. Pemilik perusahaan bernama Lili Han Ricky yang beralamat di Cikarang.
Pabrik atau gudang furnitur berdiri di zona yang peruntukannya rumah tinggal. Tdak hanya itu saja SKU dari desa Pete pun sudah habis masa berlakunya.
Informasi dari pihak desa, kecamatan dan Dinas terkait mereka tidak mengetahui lokasi tersebut di jadikan tempat produksi dan gudang karena di perijinan itu di peruntukan sebagai rumah tinggal.
Bahkan arogansi pemilik gudang furnitur itu sangat tampak sekali, hal itu dibuktikan dengan mereka mengancam dan mensomasi 2x beberapa media yang sebelumnya sudah diangkat pemberitaannya dengan ancaman akan membawanya ke ranah jalur hukum. Bahkan mengancam dengan pasal 167 dengan dasar masuk pekarangan tanpa ijin.
(Dedy Rahman)