Metromedianews.co – Meskipun Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang telah mengeluarkan surat edaran perihal larangan jual beli buku LKS berdasarkan surat edaran nomor 421/248-Disdik yang ditujukan kepada kepala SD dan SMP se-Kabupaten Tangerang baik Negeri maupun Swasta. Dan larangan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016.
Namun pada kenyataannya masih saja ada sekolah di Kabupaten Tangerang yang nekat menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada siswa.
Ketua Gabungan Wartawan Tangerang (GAWAT) Supriyanta menyampaikan, tidak semua sekolah mematuhi larangan tersebut. Salah satunya SMP Negeri 2 Pasar Kemis yang masih berani menjual buku LKS kepada siswa.
“Berdasarkan hasil laporan anggota dilapangan, diduga SMPN 2 Pasar Kemis menjual 10 mata pelajaran LKS dengan total Rp150 ribu/siswa,” ujar Supriyanta kepada awak media di kantornya, Kamis (28/9/2023).
Dalam hal ini, Supriyanta meminta Dinas Pendidikan harus turun tangan mengambil langkah tegas dan jangan biarkan sehingga nantinya akan bias dan berkembang adanya dugaan isu kongkalikong.
“Jika memang terbukti dilapangan, Kepala Dinas terkait harus bisa bertanggung jawab atas kelalaian dan kurangnya pengawasan pada sekolah -sekolah yang ada di Kabupaten Tangerang. Dalam hal ini Kepala Dinas harusnya memberikan sanksi tegas jika perlu kepala sekolah tersebut diberhentikan,” tandasnya.
Sementara itu Kepala Bidang SMP Kabupaten Tangerang Abdul Qodir saat dikonfirmasi awak media via WhatsApp belum bisa terhubungi.
(Dedy)