Metromedianews.co – Surat Edaran (SE) tentang larangan jual buku Lembar Kerja Siswa (LKS) Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang sudah jelas dan hingga kini masih berlaku. Surat Edaran (SE) bernomor 421/248-Disdik itu ditujukan kepada Kepala SD dan SMP se-Kabupaten Tangerang.
Selain itu, Peraturan Pemerintah nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 dengan tegas menjelaskan, tenaga pendidik dan kependidikan baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar perlengkapan bahan ajar dan pakaian seragam disatuan pendidikan.
Ironisnya, larangan ini seperti angin lalu dan dianggap hal biasa bagi SMP Negeri 1, 2, 3, 4 dan 5 Curug. Pasalnya sekolah tersebut tetap nekat menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada siswanya, dan parahnya lagi harga yang dijual masing-masing sekolah kepada siswa harganya sama yakni Rp150.000 untuk 10 mata pelajaran.
Terkait hal itu, Gabungan Wartawan Tangerang (GAWAT) telah melayangkan surat konfirmasi kepada Ketua Gugus SMP Negeri 1, 2, 3, 4 dan 5 Curug.
“Hingga saat ini belum ada balasan ataupun klarifikasi resmi dari surat konfirmasi yang kami layangkan kepada Ketua Gugus SMP Negeri 1, 2, 3, 4 dan 5 Curug,” ungkap Supriyanta selaku Ketua Gabungan Wartawan Tangerang, Kamis (2/11/2023).
Supriyanta menduga kuat penjualan LKS yang dilakukan secara serempak di SMP Negeri 1, 2, 3, 4 dan 5 atas perintah oknum dan dikordinir secara jamaah menjadi ajang bisnis untuk mencari keuntungan pribadi.

Ketua GAWAT berharap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang turun tangan dan menindaklanjuti prihal penjualan buku LKS yang diduga dimotori oleh Ketua Gugus SMPN 1, 2, 3, 4 dan 5 Curug.















