MMN.co, Tangerang – Meski sudah ada larangan, sejumlah sekolah di Kota Tangerang hingga saat ini masih saja nekat berjualan seragam pada peserta didiknya. Salah satunya SMAN 8 Kota Tangerang dibuktikan dengan adanya dugaan praktik jual beli seragam sekolah.
Dugaan praktik jual beli seragam itu dilakukan dengan berbagai siasat dan kemasan. Adapun modus yang dilakukan pihak sekolah yakni penjualan dilakukan melalui koperasi sekolah.
Kepala SMAN 8 Kota Tangerang, Mashudi, mengakui adanya penjualan seragam sekolah yang dikelola dan disediakan oleh koperasi. Bahkan diketahui koperasi sekolah tersebut belum memiliki legalitas atau berbadan hukum.
“Memang ada Pak dan disediakan di koperasi sekolah. Namun kami sifatnya tidak memaksakan,” ujar Mashudi, Jumat (1/11/2024).
Ia menuturkan, penjualan seragam adalah hal biasa yang dilakukan sekolah setiap tahunnya.
“Hampir di semua sekolah melakukan hal sama Pak,” ungkapnya.
Padahal sudah jelas dalam Peraturan Pemerintah No.17 tahun 2010 Tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, disebutkan bahwa pendidikan dan tenaga pendidik, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual pelajaran, bahan ajaran, seragam sekolah atau bahan seragam di satuan pendidikan.
Bahkan Kemendikbudristek dengan tegas mengancam akan memberikan saksi berupa administrasi, pencopotan, hingga pidana jika terbukti masuk ke ranah korupsi.(Red/Dedy)