HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
Megapolitan

Meski Dilarang, SMAN 8 Kota Tangerang Nekat Jual Seragam Sekolah

119
×

Meski Dilarang, SMAN 8 Kota Tangerang Nekat Jual Seragam Sekolah

Sebarkan artikel ini
Foto : SMAN 8 Kota Tangerang.

MMN.co, Tangerang – Meski sudah ada larangan, sejumlah sekolah di Kota Tangerang hingga saat ini masih saja nekat berjualan seragam pada peserta didiknya. Salah satunya SMAN 8 Kota Tangerang dibuktikan dengan adanya dugaan praktik jual beli seragam sekolah.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Dugaan praktik jual beli seragam itu dilakukan dengan berbagai siasat dan kemasan. Adapun modus yang dilakukan pihak sekolah yakni penjualan dilakukan melalui koperasi sekolah.

Kepala SMAN 8 Kota Tangerang, Mashudi, mengakui adanya penjualan seragam sekolah yang dikelola dan disediakan oleh koperasi. Bahkan diketahui koperasi sekolah tersebut belum memiliki legalitas atau berbadan hukum.

“Memang ada Pak dan disediakan di koperasi sekolah. Namun kami sifatnya tidak memaksakan,” ujar Mashudi, Jumat (1/11/2024).

Ia menuturkan, penjualan seragam adalah hal biasa yang dilakukan sekolah setiap tahunnya.

“Hampir di semua sekolah melakukan hal sama Pak,” ungkapnya.

Padahal sudah jelas dalam Peraturan Pemerintah No.17 tahun 2010 Tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, disebutkan bahwa pendidikan dan tenaga pendidik, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual pelajaran, bahan ajaran, seragam sekolah atau bahan seragam di satuan pendidikan.

Bahkan Kemendikbudristek dengan tegas mengancam akan memberikan saksi berupa administrasi, pencopotan, hingga pidana jika terbukti masuk ke ranah korupsi.(Red/Dedy)

HUT RI ke-81 – Reward MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *