HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HOME

Meski Dilarang, SDN Komplek API Legok Kabupaten Tangerang Nekat Jual Seragam Sekolah dengan Harga Fantastis

94
×

Meski Dilarang, SDN Komplek API Legok Kabupaten Tangerang Nekat Jual Seragam Sekolah dengan Harga Fantastis

Sebarkan artikel ini
Foto : Gedung SDN Komplek API Kabupaten Tangerang.

Kab. Tangerang – Meski sudah ada larangan, namun sejumlah sekolah di Kabupaten Tangerang hingga saat ini masih saja ditemukan dan nekat berjualan seragam pada peserta didiknya. Salah satunya SD Negeri Komplek API yang berlokasi di Komplek STPI, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang Banten, menjual seragam sekolah dengan harga cukup fantastis sebesar Rp1.250.000.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Dugaan praktik jual beli seragam itu dilakukan dengan berbagai siasat dan kemasan, hal itu dibeberkan oleh salah satu wali murid di SDN Komplek API.

“Iya anak saya beli baju olah raga satu setel, baju batik, baju seragam sekolah, baju muslim, atribut, kaos kaki, dasi, dan ikat pinggang seharga Rp 1.250.000,,” ungkap wali murid yang minta namanya dirahasiakan.

Ia menuturkan, bahwa pembelian baju seragam dibeli melalui seorang oknum guru.

Kepala SDN Komplek API, Siti Barkah, saat di konfirmasi sedang tidak berada di tempat

“Bu Siti sedang keluar rapat Pak,” ujar Desi selaku guru kelas, pada Selasa (19/11/2024).

Berdasarkan pasal 12 ayat (1) Permendikbud No.50 Tahun 2022 tentang Pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah disebutkan, Pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggungjawab orang tua murid. Artinya pengadaan pakaian seragam bukan tanggungjawab Sekolah atau Madrasah.

Maksimal, peran sekolah dapat membantu pengadaan sebagaimana yang disebutkan pasal 12 ayat (2) Permendikbud No.50 Tahun 2022 yang menyebutkan; Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Sekolah, dan masyarakat sesuai dengan kewenangannya dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi peserta didik dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.

Metro Media News Peduli 2026

Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.

Lihat Proposal & Informasi Lengkap »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *