Kab. Tangerang – Meski sudah ada larangan, namun sejumlah sekolah di Kabupaten Tangerang hingga saat ini masih saja ditemukan dan nekat berjualan seragam pada peserta didiknya. Salah satunya SD Negeri Komplek API yang berlokasi di Komplek STPI, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang Banten, menjual seragam sekolah dengan harga cukup fantastis sebesar Rp1.250.000.
Dugaan praktik jual beli seragam itu dilakukan dengan berbagai siasat dan kemasan, hal itu dibeberkan oleh salah satu wali murid di SDN Komplek API.
“Iya anak saya beli baju olah raga satu setel, baju batik, baju seragam sekolah, baju muslim, atribut, kaos kaki, dasi, dan ikat pinggang seharga Rp 1.250.000,,” ungkap wali murid yang minta namanya dirahasiakan.
Ia menuturkan, bahwa pembelian baju seragam dibeli melalui seorang oknum guru.
Kepala SDN Komplek API, Siti Barkah, saat di konfirmasi sedang tidak berada di tempat
“Bu Siti sedang keluar rapat Pak,” ujar Desi selaku guru kelas, pada Selasa (19/11/2024).
Berdasarkan pasal 12 ayat (1) Permendikbud No.50 Tahun 2022 tentang Pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah disebutkan, Pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggungjawab orang tua murid. Artinya pengadaan pakaian seragam bukan tanggungjawab Sekolah atau Madrasah.
Maksimal, peran sekolah dapat membantu pengadaan sebagaimana yang disebutkan pasal 12 ayat (2) Permendikbud No.50 Tahun 2022 yang menyebutkan; Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Sekolah, dan masyarakat sesuai dengan kewenangannya dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi peserta didik dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.
Artinya disini bukan menjual apalagi mewajibkan membeli di sekolah dan menjadikan pembelian seragam di sekolah sebagai persyaratan daftar ulang. Justru sebaliknya, pihak sekolah membantu pengadaan bagi peserta didik yang tidak mampu.
Bahkan, dalam pasal 13 Permendikbud No.50 Tahun 2022 disebutkan; Dalam pengadaan pakaian seragam sekolah sebagaimana dimaksud dalam pasal 12, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan atau peserta didik baru.
Sementara itu, Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gajah Mada (Pukat UGM) menilai pihak sekolah pelaku praktik jual beli seragam bisa dikenai Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dilansir dari Idntimes.com (27/9/2022).
Peneliti Pukat UGM, Zainur Rohman, mengatakan bahwa pihak sekolah yang terbukti menjalankan praktik jual-beli seragam disertai penggelembungan atau mark up, dan dengan niatan menguntungkan diri bisa terancam pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Red/Dedy)