PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
HOME

Meski Dilarang, SDN Komplek API Legok Kabupaten Tangerang Nekat Jual Seragam Sekolah dengan Harga Fantastis

129
×

Meski Dilarang, SDN Komplek API Legok Kabupaten Tangerang Nekat Jual Seragam Sekolah dengan Harga Fantastis

Sebarkan artikel ini
Foto : Gedung SDN Komplek API Kabupaten Tangerang.

Kab. Tangerang – Meski sudah ada larangan, namun sejumlah sekolah di Kabupaten Tangerang hingga saat ini masih saja ditemukan dan nekat berjualan seragam pada peserta didiknya. Salah satunya SD Negeri Komplek API yang berlokasi di Komplek STPI, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang Banten, menjual seragam sekolah dengan harga cukup fantastis sebesar Rp1.250.000.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Dugaan praktik jual beli seragam itu dilakukan dengan berbagai siasat dan kemasan, hal itu dibeberkan oleh salah satu wali murid di SDN Komplek API.

“Iya anak saya beli baju olah raga satu setel, baju batik, baju seragam sekolah, baju muslim, atribut, kaos kaki, dasi, dan ikat pinggang seharga Rp 1.250.000,,” ungkap wali murid yang minta namanya dirahasiakan.

Ia menuturkan, bahwa pembelian baju seragam dibeli melalui seorang oknum guru.

Kepala SDN Komplek API, Siti Barkah, saat di konfirmasi sedang tidak berada di tempat

“Bu Siti sedang keluar rapat Pak,” ujar Desi selaku guru kelas, pada Selasa (19/11/2024).

Berdasarkan pasal 12 ayat (1) Permendikbud No.50 Tahun 2022 tentang Pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah disebutkan, Pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggungjawab orang tua murid. Artinya pengadaan pakaian seragam bukan tanggungjawab Sekolah atau Madrasah.

Maksimal, peran sekolah dapat membantu pengadaan sebagaimana yang disebutkan pasal 12 ayat (2) Permendikbud No.50 Tahun 2022 yang menyebutkan; Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Sekolah, dan masyarakat sesuai dengan kewenangannya dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi peserta didik dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.

Pendaftaran Jurnalis – MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *