HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HOME

Meski Dilarang, SDN Komplek API Legok Kabupaten Tangerang Nekat Jual Seragam Sekolah dengan Harga Fantastis

95
×

Meski Dilarang, SDN Komplek API Legok Kabupaten Tangerang Nekat Jual Seragam Sekolah dengan Harga Fantastis

Sebarkan artikel ini
Foto : Gedung SDN Komplek API Kabupaten Tangerang.

Artinya disini bukan menjual apalagi mewajibkan membeli di sekolah dan menjadikan pembelian seragam di sekolah sebagai persyaratan daftar ulang. Justru sebaliknya, pihak sekolah membantu pengadaan bagi peserta didik yang tidak mampu.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Bahkan, dalam pasal 13 Permendikbud No.50 Tahun 2022 disebutkan; Dalam pengadaan pakaian seragam sekolah sebagaimana dimaksud dalam pasal 12, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan atau peserta didik baru.

Sementara itu, Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gajah Mada (Pukat UGM) menilai pihak sekolah pelaku praktik jual beli seragam bisa dikenai Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dilansir dari Idntimes.com (27/9/2022).

Peneliti Pukat UGM, Zainur Rohman, mengatakan bahwa pihak sekolah yang terbukti menjalankan praktik jual-beli seragam disertai penggelembungan atau mark up, dan dengan niatan menguntungkan diri bisa terancam pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Red/Dedy)

Metro Media News Peduli 2026

Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.

Lihat Proposal & Informasi Lengkap »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *