Artinya disini bukan menjual apalagi mewajibkan membeli di sekolah dan menjadikan pembelian seragam di sekolah sebagai persyaratan daftar ulang. Justru sebaliknya, pihak sekolah membantu pengadaan bagi peserta didik yang tidak mampu.
Bahkan, dalam pasal 13 Permendikbud No.50 Tahun 2022 disebutkan; Dalam pengadaan pakaian seragam sekolah sebagaimana dimaksud dalam pasal 12, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan atau peserta didik baru.
Sementara itu, Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gajah Mada (Pukat UGM) menilai pihak sekolah pelaku praktik jual beli seragam bisa dikenai Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dilansir dari Idntimes.com (27/9/2022).
Peneliti Pukat UGM, Zainur Rohman, mengatakan bahwa pihak sekolah yang terbukti menjalankan praktik jual-beli seragam disertai penggelembungan atau mark up, dan dengan niatan menguntungkan diri bisa terancam pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Red/Dedy)











