Gulir ke bawah untuk membaca
#
#
Megapolitan

SMPN 15 Kota Tangerang Nekat Jual Seragam, Arif : Disdik dan Inspektorat Sudah Tau!!!

×

SMPN 15 Kota Tangerang Nekat Jual Seragam, Arif : Disdik dan Inspektorat Sudah Tau!!!

Sebarkan artikel ini
396 Pengunjung

MMN.co, Tangerang – Meski sudah ada larangan, sejumlah sekolah di Kota Tangerang hingga saat ini masih saja nekat berjualan seragam pada peserta didiknya. Salah satunya SMPN 15 Kota Tangerang dibuktikan dengan adanya dugaan praktik jual beli seragam sekolah.

Dugaan praktik jual beli seragam itu dilakukan dengan berbagai siasat dan kemasan, hal itu dibeberkan oleh salah satu wali murid di SMPN 15 Kota Tangerang.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Adapun modus yang dilakukan pihak sekolah yakni penjualan dilakukan melalui koperasi sekolah dengan harga sekitar dari Rp750 ribu rupiah.

Padahal sudah jelas dalam Peraturan Pemerintah No.17 tahun 2010 Tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, disebutkan bahwa pendidikan dan tenaga pendidik, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual pelajaran, bahan ajaran, seragam sekolah atau bahan seragam di satuan pendidikan.

Bahkan Kemendikbudristek dengan tegas mengancam akan memberikan saksi berupa administrasi, pencopotan, hingga pidana jika terbukti masuk ke ranah korupsi.

READ  Tegakkan Perda, Satpol PP Kota Tangerang Sisir Titik Rawan Anjal dan Gepeng

Wakil kepala SMPN 15 Kota Tangerang, Arif mengakui adanya penjualan seragam yang disediakan melalui koperasi sekolah. Bahkan diketahui koperasi sekolah itu tidak memiliki legalitas.

“Memang ada Pak dan disediakan di koperasi sekolah dengan harga sekitar Rp750 ribuan. Namun kami sifatnya tidak memaksakan,” ujar Arif kepada awak media, Senin (23/9/2024).

Arif menuturkan, penjualan seragam adalah hal biasa yang dilakukan sekolah setiap tahunnya. Bahkan Inspektorat, kata Arif, sudah melakukan pengecekan terkait besaran biaya seragam sekolah di SMPN 15 Kota Tangerang.

“Bukan hanya disini Pak, hampir di SMP di Kota Tangerang melakukan hal sama. Inspektorat pun tahu dan sudah melakukan pengecekan. Disini biaya kecil ga seperti sekolah lain yang lumayan besar,” ucapnya.

Ironisnya, dari pengakuan Arif dengan adanya sepengetahuan dan pembuatan Inspektorat adanya penjualan seragam di sekolah menjadi tanda tanya besar publik, bahwa adanya dugaan kuat kongkalingkong praktek jual beli seragam antara Dinas Pendidikan Kota Tangerang dah seluruh SMPN se-Kota Tangerang dan restu dari Inspektorat.(Red/Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *