Daerah

Meski Dilarang, SMPN 1 Sepatan Timur Nekat Jual Buku LKS

21
×

Meski Dilarang, SMPN 1 Sepatan Timur Nekat Jual Buku LKS

Sebarkan artikel ini
Foto : Gedung SMPN 1 Sangiang Kabupaten Tangerang.

MMN.co, Kab. Tangerang – Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Sepatan Timur diduga terlibat dan bertanggungjawab dalam jual beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS).

Hal itu dianggap telah melanggar aturan Disdik Pasal 181 No.17 Tahun 2010. Berdasarkan Pasal 181 PP Nomor 17 Tahun 2010 disebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, maupun pakaian seragam di tingkat satuan pendidikan. Dan aturan tersebut juga tertuang dalam Kemendikbud Nomor 8 Tahun 2016 tentang buku yang digunakan pendidikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun metromedianews.co, SMPN1 Sepatan Timur secara terang-terangan mengarahkan agar para siswa membeli buku LKS sebagai bahan belajar di sekolah dengan harga Rp175 ribu/paket, dengan mencakup 11 mata pelajaran.

“Iya, saya sudah beli buku LKS seharga Rp175 ribu. Ada 11 mata pelajaran di dalamnya,” ungkap ZH siswa kelas 7 kepada metromedianews.co, Kamis (3/10/2024).

Praktik jual beli buku LKS di SMPN 1 Sepatan Timur dibenarkan AE salah satu orang tua murid.

“Saya menyayangkan hal ini. Buku LKS seharusnya gratis, bukan untuk dijual. Kalau orang tua mampu, mungkin tidak masalah, tapi kalau yang tidak mampu bagaimana?,” tanyanya heran.

Sementara saat dikonfirmasi Kepala SMPN 1 Sepatan Timur, Hj. Ratna belum memberikan tanggapan terkait adanya praktik jual beli buku LKS hingga berita ini diterbitkan.

Menanggapi hal itu, salah seorang Pengamat Hukum yang juga menjadi Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Fajar Herwindo mengatakan, jika pihak SMPN 1 Sepatan Timur menjual buku sekolah jelas hal itu sudah termasuk pelanggaran, dan harus ditindak secara hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *