Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

#
#
HOME

Pemkot Tangerang Akan Tindak Tegas Pelaku Usaha Yang Belum Mengantongi Ijin

×

Pemkot Tangerang Akan Tindak Tegas Pelaku Usaha Yang Belum Mengantongi Ijin

Sebarkan artikel ini
43 Pengunjung

TANGERANG, MMN.CO – Pemkot Tangerang akan berikan sanksi dan tindak tegas kepada para pelaku usaha yang belum melengkapi dan memiliki ijin usaha sesuai peraturan daerah (Perda) yang telah ditetapkan. Melalui instansi terkait sosialisasi terus dilakukan guna mengarahkan kepada para pelaku usaha agar memiliki perijinan usaha yang jelas dan prosedur.

Seperti upaya yang dilakukan Satpol PP Kecamatan Cibodas selama puasa penuh melakukan operasi rutin dan sidak terhadap para pelaku usaha yang diduga belum memiliki ijin usaha secara lengkap (Illegal-red).

[metaslider id=1723]

Didik Disami, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Cibodas terus melakukan operasi rutin dan sidak guna mendata keberadaan dan ijin usaha para pelaku usaha di wilayahnya.

“Sehabis lebaran Idul Fitri ini, para pelaku usaha yang sudah di data akan kami tindaklanjuti dan membuat laporan untuk diteruskan ke Camat, Pol PP Kota Tangerang dan instansi terkait guna pendataan lebih lanjut,” ujar Didik Disami saat dikonfirmasi MMN.CO diruang kerjanya beberapa waktu lalu, Kamis (22/6/2017).

Menurut Didik Disami masih banyak para pelaku usaha yang belum melengkapi dan memiliki ijin usahanya oleh karena itu dirinya selaku penegak perda terus melakukan monitoring.

“Para pelaku usaha seperti warnet, Play Station (PS), warung miras dan kost-kost an adalah tempat rawan yang banyak disalahgunakan,” kata Didik.

Seperti pantauan MMN.CO terhadap tempat usaha Play Station (PS) di jalan Karet Raya Blok IV, RT 01 RW 06, Perum 1, diduga tempat usaha tersebut belum melengkapi ijin usahanya. Bahkan informasi yang didapat warga sekitar kurang setuju dengan keberadaan usaha tersebut yang beroperasi 24 jam non stop.

“Kami sudah melakukan sidak ke lokasi dan segera akan kami tindaklanjuti dan membuat laporan ke Camat, Pol PP Kota Tangerang dan instansi terkait, karena sidak kami kemarin pemilik usaha belum melengkapi perijinan secara prosedur, baik undang undang gangguan (UUG) dan ijin dari Dinas Pariwisata,” pungkas Didik Disami. (Dr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *