MetroMediaNews.co – Ketua Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Kampak Mas Republik Indonesia (LSM Kampak Mas RI), Saefulloh SH menduga tempat usaha Na Coffee Premium yang berlokasi di Kawasan Citra Garden 1, kelurahan Kalideres, kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, diduga tidak sesuai dengan perizinannya.
Sebagaimana disampaikan Saefulloh, bahwa hasil investigasi diketahui tempat usaha Na Coffe Premium yang beberapa waktu lalu diresmikan oleh Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah, pada Minggu (25/8/2019), diduga perizinannya hanya sebatas UMKM.
“Setelah kita cek perizinannya ternyata keberadaan tempat usaha Na Coffe Premium hanya mengantongi ijin usaha sebatas UMKM yang di peroleh dari OSS . Padahal faktanya Na Coffee Premium tersebut terbilang besar dan wajib memiliki ijin TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata),” ujarnya Saefulloh kepada MetroMediaNews.co, di Jakarta, Sabtu (2/11/2019).
Lanjut Saefulloh, lebih dari itu diketahui keberadaan tempat usaha tersebut juga menyalahi perizinannya.
“Diketahui bahwa zonasi tersebut adalah tempat tinggal dan bukan tempat usaha,” katanya.
Ia menambahkan, kami dari lembaga seutuhnya mendukung upaya para pengusaha dalam membuka peluang kerja Usaha Kecil Menengah (UKM), namun kami menyarankan harus sesuai prosedur dan aturan yang sudah ditetapkan.
“Jangan sampai terindikasi adanya pembiaran oleh Penegak Perda dan instansi terkait, kalau sudah jelas jelas aturan yang tertulis tidak di jalankan maka artinya dapat dikatakan seseorang melanggar hukum. Lalu kenapa tidak ditindak???. Ini kan sudah menjadi kewenangan dari Instansi terkait, mulai dari Satpol PP, Sudin Pariwisata dan UMKM, khusus untuk UMKM harusnya dikroscek dulu ke lapangan, sesuai atau tidak ijin yang terbit dan yang digunakan oleh pelaku usaha,” ucapnya.












