MMN, JAKARTA – Upaya penindakan Satpol PP kecamatan Kalideres dengan memberikan surat teguran kepada perusahan CV Mulya Abadi yang bergerak di bidang penyalur pembantu rumah tangga (PRT) sepertinya tidak diindahkan.
Perusahaan yang berlokasi di dalam Kawasan Perumahan Citra Garden 1 Blok A2/12 RT 15/09 Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, diduga menyalahi Peraturan Daerah (Perda) 1 tahun 2014 tentang zonasi dan tata ruang.
Pasalnya, dari temuan MMN di lapangan usaha tersebut berada dalam komplek perumahan zona rumah tinggal atau R4 yang di peruntukkan sebagai rumah tinggal.
Selain itu izin operasi Tanda Daftar Perusahaan (TDP) perusahaan tersebut sudah kadaluarsa alias tidak berlaku lagi sejak Februari 2019. Demikian pula dengan Surat Izin Usaha (SIUP) sudah tidak berlaku lagi.
Disampaikan salah seorang Satpol PP Kecamatan Kalideres bahwa pihak perusahaan tersebut sudah diberikan surat teguran dan diharapkan kehadirannya di kantor kecamatan.
“Sudah kita berikan surat teguran, tapi hingga saat ini belum ada kehadiran dari pihak perusahaan tersebut dan kami masih menunggu,” ujarnya.
Sementara itu, David dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Panca Bhakti Nusantara menilai, Satpol PP harus mengambil tindakan tegas dengan tidak di indahkannya surat teguran itu.
“Ya Satpol PP harus mengambil tindakan tegas. Ambil langkah sesuai aturan yang diterapkan agar ada efek jera,” pungkasnya.(Dedy)













