HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HOMEMegapolitan

Satpol PP Diminta Tindak Tegas CV Mulya Abadi

103
×

Satpol PP Diminta Tindak Tegas CV Mulya Abadi

Sebarkan artikel ini

MMN, JAKARTA – Satpol PP kecamatan Kalideres akan mengambil tindakan tegas jika perusahan CV Mulya Abadi yang bergerak di bidang penyalur pembantu rumah tangga (PRT) setelah diberikannya dispensasi waktu 1 bulan setelah diberikannya teguran.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Kepala Satpol PP Kecamatan Kalideres, Romansen Sirait mengatakan, pihak perusahaan CV Mulya Abadi sudah menghadap setelah diberikannya surat teguran.

“Mereka sudah menghadap dan meminta waktu 1 bulan untuk mencari lokasi baru yang masuk zona usaha,” ujar Romansen saat dihubungi MMN melalui via telepon, Jumat (3/5/2019).

Namun ia menegaskan, jika dalam tempo yang sudah diberikan belum juga dilakukan makan tindakan tegas akan dilakukannya.

“Kita beri kebijaksanaan selama 1 bulan untuk mereka cari lokasi baru,” katanya.

Menanggapi hal itu, pemilik usaha sekaligus owner CV Mulya Abadi, Siti Mulyanah mengatakan, pihaknya bukan tidak mengindahkan tapi kami diberi waktu untuk mencari lokasi yang baru.

“Bukan tidak mengindahkan, tapi sehubungan kontrak yang belum habis maka pihak instansi (Pol PP-red) memberikan waktu bagi kami untuk mencari lokasi yang masuk jona usaha,” terang Siti kepada MMN saat dikonfirmasi via whatsapp.

Ia menyampaikan, sejak awal didirikan yayasan pihaknya selalu koordinsi dengan semua instansi.

“Bpk tanya aja sama pihak pihak yg berkepentingan…inti kita meminta ijin lisan..agar memberikan..waktu bagi yysan,” ucapnya.

Menanggapi hal itu, Fajar Herwindo Koto, S.H selaku Ketua Pelaksana Harian Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GAGAK menyayangkan sikap aparatur penegak Perda yang dianggap tidak tegas.

Fajar menjelaskan, dianggap legalnya sebuah usaha apabila usaha tersebut memiliki legalitas. Maka dengan berakhirnya ijin usaha, seharusnya pemilik usaha harus menutup sementara operasionalnya, sebelum mereka memiliki SIUP yang baru.

“Jadi menurut saya, saat ini perusahaan itu dapat dikatakan Illegal,” tegas Fajar.

Lanjut Fajar, seharusnya pihak perusahaan sudah jauh-jauh mempersiapkan baik tempat usaha maupun legalitasnya.

“Kalau tidak diketahui dan dilakukan kroscek maka pihak perusahaan akan diam saja dan tetap beroperasi. Apalagi katanya sudah berkoordinasi dengan banyak pihak instansi. Tentunya dalam hal ini patut dipertanyakan?,” imbuhnya.

Padahal, lanjut Fajar, usaha tersebut sudah lama beroperasi didalam komplek perumahan zona rumah tinggal atau R4 yang di peruntukkan sebagai rumah tinggal.

“Dalam hal ini diduga menyalahi Peraturan Daerah (Perda) 1 tahun 2014 tentang zonasi dan tata ruang. Oleh karena itu Satpol PP harus mengambil tindakan tegas dengan menutup usaha tersebut,” pungkasnya.(Dedy)

Metro Media News Peduli 2026

Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.

Lihat Proposal & Informasi Lengkap »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *