Kalau menurut Sudin UMKM bahwa Na Coffie Premium tidak termasuk kategori UMKM, maka artinya usaha tersebut diduga telah melakukan pelanggaran.
“Ditindak dong harusnya, rekomtek kepada pihak Satpol PP agar melakukan penyegelan serta upaya eksekusi lainnya. Tunjukan bahwa Instansi terkait itu memang betul-betul punya kewenangan, jangan seperti macan ompong, secara tertulis memiliki kewenangan, namun secara faktanya tidak melakukan apa apa. Ini kan lucu, jangan terkesan demi memperoleh keuntungan pribadi sehingga aturan dan perda yang telah ada malah di kesampingkan,” terangnya.
Itu kan tidak bagus, kata Saefuloh, “Oleh karena itu jika jelas adanya pelanggaran maka diminta instansi terkait dan aparatur penegak perda untuk melakukan tindakan tegas,” tandasnya.
Editor : Red
Penulis : Dedy Rahman














