MetroMediaNews.co|Jakarta – Masih saja banyak ditemukan pelaku usaha yang tetap nekat buka melebihi jam operasional yang ditetapkan pemerintah di masa Pandemi Covid-19 ini.
Salah satunya tempat usaha “Kopi Jack” yang berlokasi di halaman parkir Pasar Segar Citra Cengkareng, Jl. Utan Jati, RT.7 /RW.12, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.
Hasil investigasi dilapangan didapat bahwa tempat usaha tersebut nekat buka hingga melebihi batas jam operasional, tanpa menerapkan protokol kesehatan.
Bahkan diketahui tempat usaha tersebut berdiri di fasilitas parkiran Pasar Segar.

Narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan, Kopi Jack buka dari pukul 17.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB, dan jika malam minggu bisa sampai pukul 01.00 WIB, tanpa menerapkan protokol kesehatan.
“Kopi Jack sudah beberapa kali di razia tetap bandel. Padahal sudah sering ditegor oleh Tim Tiga Pilar Satgas Covid tingkat Kecamatan. Apalagi malam minggu lebih parah karena pakai musik hidup dan banyak pengunjung sehingga adanya kerumunan,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPC LSM ABRI Jaya Chaniago SH meminta kepada Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan untuk dapat melakukan tindakan tegas kepada pelaku usaha yang melanggar.
“Sesuai intruksi dari Gubernur DKI Jakarta, pelaku usaha yang kedapatan melanggar ditindak sesuai dengan peraturan yang ada. Jangan sampai ada pembiaran,” ujar Jaya saat dihubungi MetroMediaNews.co, Senin (22/2/2021).
Ia menambahkan, “Dalam hal ini Satgas Covid-19 Kecamatan Kalideres harus lebih meningkatkan pengawasan dan tegas menindak para pelaku usaha yang melanggar. Jangan sampai aturan dan intruksi Gubernur ini di kangkangi oleh para oknum pelaku usaha yang hanya mencari keuntungan tanpa mengindahkan aturan pemerintah,” tandasnya.(Red)












