Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

#
#
Megapolitan

Satpol PP Kota Tangerang Amankan Dua Oknum Pemalsu Surat Ijin Usaha Miras

×

Satpol PP Kota Tangerang Amankan Dua Oknum Pemalsu Surat Ijin Usaha Miras

Sebarkan artikel ini
43 Pengunjung

Tangerang – Dua oknum penjual minuman beralkohol tipe B dan C diamankan Satpol PP Kota Tangerang karena kedapatan memalsukan izin usahanya.

“Sedang dilakukan penyelidikan, diduga memiliki surat izin usaha yang belum terdaftar dan terverifikasi di sistem OSS Kementerian Investasi/ BKPM,” terang Kasatpol PP Wawan Fauzi seperti dilansir dari Brita7.online.com, Jumat (16/12/2022).

Dalam penyelidikan tersebut, kata Wawan, pihaknya bekerja sama dengan DPMPTSP dan juga Disperindagkop untuk melakukan verifikasi atas surat izin yang dimiliki oleh dua orang tersebut di dua lokasi yang berbeda.

“Yang satu surat izinnya belum terverifikasi dan belum terbit di OSS. Satu lagi sedang kami upayakan untuk meminta keterangan dari nama yang terdata sebagai pemilik usaha,” ungkapnya.

Kasatpol berharap agar para pelaku usaha dapat mematuhi kebijakan Pemkot Tangerang, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 “Tentang Pelarangan, Pengedaran Dan Penjualan Minuman Keras”.

“Kebijakan pemerintah pusat terkait perizinan berbasis resiko melalui system OSS tetap memperhatikan kebijakan pemerintah daerah,” tandasnya.

(Dedy)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *