MetroMediaNews.co – Sebuah Rumah Kantor (Rukan) di Jalan Husein Sastranegara, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang diduga dibangun tanpa mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemerintah Kota Tangerang.
Diketahui, bangunan yang rencananya tiga lapis tersebut memiliki fisik rumah kantor dan tidak memasang plang IMB. Diduga bangunan itu tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Hasim, penanggung jawab bangunan tersebut mengatakan, dirinya sudah mengajukan izin pembangunan ruko sejak Januari 2019, namun hingga saat ini belum selesai.
“Kita mengajukan izinnya dari Januari dan yang mengurus orang dari kecamatan, menurut pengurus, izinnya lama pak keluarnya,” ujar Hasim kepada wartawan, Kamis (25/7/2019) lalu.
Lanjut Hasim, selama menunggu izin keluar dirinya diperbolehkan oleh pengurus dari kecamatan tersebut untuk bisa melanjutkan pembanguan.
“Kita kalo ga disuruh mana berani pak,” kata Hasim.
Terkait bangunan tanpa plang dan diduga surat ijin dari kota Tangerang belum keluar, awak media mengkonfirmasi ke kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) kecamatan Benda. Namun Kepala DPMPPTSP Kecamatan Benda tidak berada di tempat.
Menanggapi hal itu, salah satu aktivis penataan kota, Darsuli mengatakan, seharusnya masyarakat jika hendak membangun, harus sudah mengantongi izin IMB dari instansi terkait.
“Jelas mereka telah melanggar Perda Kota Tangerang nomor 6 tahun 2015 tentang perubahan Perda nomor 5 tahun 2013 tentang Bangunan Gedung,” terang Darsuli.
Oleh karena itu Darsuli berharap kepada Pemkot Kota Tangerang terutama Satpol PP Kota Tangerang untuk segera memberikan tindakan tegas terhadap bangunan itu.
“Bila perlu di segel stop pembangunannya,” tandasnya.
Editor: Dedy Rahman













