MetroMediaNews.co – Petugas Satpol PP Jakarta Barat membongkar bangunan tiga lantai yang melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jalan Daan Mogot RT 5/5, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (18/9/2019).
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
“Pembongkaran dilakukan berdasarkan Rekomtek dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Barat,” ujar Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat saat dihubungi MetroMediaNews.co, Kamis (19/9/2019).
Tamo mengatakan, untuk bangunan itu sendiri kita tidak mengetahui untuk dijadikan apa, yang jelas informasi yang kita ketahui berdasarkan rekomtek Sudin Citata bangunan ini tidak memiliki Izin mendirikan bangunan.
“Kami mengimbau agar warga mengurus IMB dan ijin perubahan bagi bangunan yang sudah di bongkar,” katanya.
Sementara itu, Ketua Umum LSM BII PKPPRI, Darsuli mengapresiasi pembongkaran bangunan melanggar IMB yang dilakukan petugas Satpol PP Jakarta Barat.
“Tentunya ini menjadi efek jera bagi pemilik bangunan yang melanggar. Namun sangat disayangkan dalam pembongkarannya tidak sampai struktur,” ucapnya.
Diketahui, pembongkaran melibatkan sekitar 80 personil gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, dan satpol PP Jakarta Barat.
Editor: Dedy Rahman
Reporter: Alan Mustika
MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »











