Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

#
#
HOME

Jajaran Sudin Citata Jakbar Saling Lempar Tanggungjawab

×

Jajaran Sudin Citata Jakbar Saling Lempar Tanggungjawab

Sebarkan artikel ini
40 Pengunjung

 

JAKARTA, METROMEDIANEWS.CO – Kinerja Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Pemkot Administrasi Jakarta Barat (Sudin Citata Jakbar), dinilai memble dalam menyikapi berbagai persoalan pelanggaran bangunan dan terkesan saling lempar tanggungjawab..

Hal ini terbukti dari sekian banyaknya permasalahan bangunan yang seharusnya dapat ditindak tegas, tetapi masih saja dibiarkan. Seperti halnya bangunan gudang yang memiliki ijin IMB (ijin mendirikan bangunan) rumah tinggal di Jalan Pilar Kedoya Selatan Kecamatan Kebon Jeruk dan bangunan gudang di jalan Daan Mogot KM 12 no 38 RT 01/04 Kelurahan Kedaung Kali Angke Kecamatan Cengkareng.

Dari beberapa narasumber yang berhasil ditemui menyebutkan, bangunan gudang di Jalan Pilar Kedoya Selatan itu berdiri dengan menggunakan IMB rumah tinggal sudah sejak lama. Bahkan pernah dibongkar petugas Citata Kecamatan Kebon Jeruk yang juga dihadiri Sodik, Kepala Seksi (Kasi) Penertiban Citata Kebon Jeruk.

Pemilik tampaknya masih membandel, bangunan tersebut kemudian dikerjakan kembali. Sementara bangunan gudang tanpa IMB yang terletak di Jalan Daan Mogot KM 12 Rt 01/04 Kel. Kedaung Kali Angke Kec. Cengkareng, hingga saat ini masih saja berdiri tanpa ada sanksi pembongkaran.

Ketika dikonfirmasi di ruangannya, Pane, Kasie Pengawasan Sudin Citata Jakbar menyebutkan bangunan gudang dan kantor dengan IMB rumah tinggal maupun bangunan yang tidak memiliki IMB itu, dalam penindakannya adalah kewenangan pihak Citata Kecamatan. “Ke Kantor Kecamatan aja, karena itu wewenangnya,” kata Pane kepada wartawan, Kamis (14/09/17) siang.

Sementara itu Kepala Irbanko Jakarta Barat saat ingin dikonfirmasi sejauh mana pemeriksaan yang telah dilakukan anggotanya dalam melaksanakan tupoksinya tidak berhasil ditemui, beliau sedang tidak berada di tempat. (jns/dr).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *