HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
Megapolitan

Bangunan Melanggar di Jembatan Besi, Citata Kecamatan Tambora Diminta Tindak Tegas

389
×

Bangunan Melanggar di Jembatan Besi, Citata Kecamatan Tambora Diminta Tindak Tegas

Sebarkan artikel ini

MetroMediaNews.co – Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Tambora dinilai lamban dalam menangani bangunan pelanggar Perda. Pasalnya, dua bangunan yang berdiri kokoh dan melanggar yang tidak jauh dari Kantor Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, hingga saat ini belum juga ada tindakan tegas.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Sebelumnya, Iwan salah seorang Pengawas Citata Kecamatan Tambora mengatakan kepada awak media, bahwa pihaknya akan memberikan surat peringatan (SP) kepada pemilik bangunan tersebut dan akan melakukan tindakan tegas dengan melakukan penyegelan sesuai dengan aturan dan prosedur. Ironisnya, hingga menjelang 1 bulan sejak dilaporkan tidak tampak adanya papan penyegelan di kedua bangunan yang melanggar tersebut.

Menanggapi hal ini, Aktivis Muda Jakarta Peri Ryan mengatakan, dalam hal ini instansi terkait seperti Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamataan Tambora dan Satpol PP haruss menindak sesuai tupoksinya.

“Kalau ternyata bangunan yang melanggar itu masih berjalan terus tanpa adanya tindakan tegas, berarti ada sesuatu yang perlu ditanyakan ke Citata Kecamatan Tambora dan Satpol PP,” ujarnya kepada MetroMediaNews.co, Selasa (7/7/2020).

Peri menambahkan, pada prinsipnya, jika bangunan yang melanggar itu tidak ada tindakan artinya ada dugaan kesengajaan pelanggaran undang undang dan yang perlu ditindak tegas oleh SKPD terkait, terutama Dinas terkait.

“Kalau pejabatnya enggak bisa mengatasi, di ganti saja pejabatnya,” tegasnya.

Sebelumnya diketahui, dua bangunan melanggar beralamat di Jembatan Besi 2 RT 1 RW 4 Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatana Tambora, Jakarta Barat. Pelanggaran bangunan tersebut adalah satu bangunan berdiri tanpa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan bangunan lain nya memiliki IMB namun ada pelanggaran lainnya.

Metro Media News Peduli 2026

Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.

Lihat Proposal & Informasi Lengkap »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *