MetroMediaNews.co|Jakarta – Sejumlah bangunan tidak sesuai IMB (ijin mendirikan bangunan) semakin menjadi jadi dan bertengger di wilayah Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
Pantauan dan hasil investigasi MetroMediaNews.co, banyak ditemukan bangunan bermasalah di wilayah Kalideres yang melanggar tanpa adanya tindakan tegas dari petugas Citata.
Seperti pembangunan yang terletak di Perum Daan Mogot Baru Jalan Tapak Siring Timur No.28 Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres Jakarta Barat. Menggunakan izin rumah tinggal 3 lantai, fisik 4 lantai dan diduga melanggar GSB dan GSJ KDB RTH.

“Aneh, banyak pembangunan tidak sesuai IMB, sudah ditindak petugas CKTRP Kecamatan Kalideres. Tapi di lokasi dibangun terus. Lihat saja itu, para kuli bangunan kerjanya ngebut banget,” ujar tokoh masyarakat Kecamatan Kalideres, Moh Hasan, Sabtu (20/2/2021).
Dia menegaskan, pelanggaran bangunan ini seperti lagu lama dan sudah bukan menjadi rahasia lagi. Ini sih sudah terstruktur permainan kerja sama kongkalikong antara petugas CKTRP dan pemilik bangunan yang melanggar.
“Tindakan petugas CKTRP-nya cuma gertak doang. Itu coba lihat pembangunan di lokasi dikebut terus,” katanya.
Ia berharap para pejabat pemangku kepentingan terutama Gubernur DKI Jakarta dan Walikota Jakarta Barat untuk mengevaluasi para pejabat bawahannya yang tidak menjalankan tupoksinya dengan baik sesuai dengan Visi Misi pembaguan Jakarta yang lebih baik dan tertata rapih.
“Saya minta kepada Pol PP Jakarta Barat untuk menindaklanjuti dan memberikan tindakan tegas bagi pemilik bangunan yang bermasalah,” tandasnya.(Red)













