MetroMediaNews.co – Sebuah bangunan gudang di Jalan Kamal Raya RT 02 RW 001, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, diduga berdiri tidak sesuai dengan ijin mendirikan bangunan (IMB). Bangunan yang tidak sesuai IMB itu luput dari pengawasan Seksi Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kecamatan Kalideres.
Pasalnya, bangunan gudang tersebut memiliki ijin rumah tinggal dengan jumlah 3 lantai dan 2 bangunan seperti gudang berbentuk leter L.
Dari beberapa sumber yang didapat menyebutkan, masalah pelanggaran bangunan di wilayah Kecamatan Kalideres sudah bukan rahasia lagi bagi umum. Hal itu diduga karena pemilik bangunan merasa kebal hukum, sehingga dengan nekat membangun proyek meski berdiri dengan pelanggaran.
Editor: Red
Penulis: Anggi|Zola














