JAKARTA, MMN.CO – Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Barat bersama Kasie Pengawasan Kecamatan Kalideres bongkar 18 unit rumah tinggal yang di nilai melanggar peraturan daerah di Komplek Perumahan Taman Surya V Blok. SS 4 Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Rabu (12/7/2017).
Diketahui bangunan yang berdiri tersebut menggunakan izin rumah tinggal 2 lantai dengan 9 unit sedangkan tampak fisik yang berdiri 18 unit atas nama pemilik PT Satwika Permai Indah.
Pembongkaran ini dilakukan karena bangunan tersebut melanggar aturan yang sudah di tentukan berdasarkan peraturan daerah No. 7 Tahun 2008 tentang tata cara pelaksanaan pembangunan, kata Reza Ananda Nasution SH. MT Kasie Pengawasan Kecamatan Kalideres.
“Kita sudah melakukan teguran sebelumnya kepada pemilik bangunan tersebut, pertama sudah kita berikan surat peringatan(SP) kemudian kita segel, namun pemilik tidak menggubris himbauan kita,sampai kita turunkan surat pembongkaran, namun pemilik masih tetap bandel,” ujar Reza.
Menurutnya pembongkaran dilakukan secara manual dan tidak menggunakan alat berat karena bangunan ini ada izinnya hanya saja tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan.
“Kalau bangunan tersebut tidak berizin pasti kita bongkar dengan menggunakan alat berat beko,”kata Reza.
Dikatakan Reza sebelumnya pemilik sudah pernah datang ke kita memperlihatkan tanda terima izin perubahan dari PTSP tentang bangunan ini,namun hingga hari ini izin perubahan tersebut belum ada laporan kepada kami, apa sudah selesai atau belum, kita tidak tahu, terang Reza.
Lebih lanjut Reza mengatakan bahwa sistem kerja di pemerintahan itu SP atau SPB ada batas limit tertentu,sampai 14 hari kerja, apabila surat tersebut tidak di indahkan maka dengan terpaksa kita lakukan tindakan tegas dengan pembongkaran.
“Tahun ini sudah ada 12 unit bangunan yang menjadi terget kita untuk di lakukan pembongkaran, SP sudah kita layangkan, namun kita sudah arahkan pemilik untuk mengurus izinnya,” pungkas Reza. (Dedy)