Megapolitan

LSM ABRI Minta Kejaksaan untuk Selidiki Maraknya Bangunan Bermasalah di Kalideres

227
×

LSM ABRI Minta Kejaksaan untuk Selidiki Maraknya Bangunan Bermasalah di Kalideres

Sebarkan artikel ini

MetroMediaNews.co|Jakarta – Suku Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang merupakan instansi yang diberi tugas oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengawasi segala bentuk pelanggaran bangunan yang menyalahi peraturan daerah (Perda), ataupun undang-undang dalam tata cara mendirikan bangunan dengan tujuan agar kota Jakarta menjadi indah dan rapih dari segala aspek.

Selain menata pembangunannya, juga menata dampak lingkungan dari pembagunan itu sendiri, seperti ketersediaan resapan air agar tidak banjir dan ruang terbuka hijau (RTH) dan analisis dampak (Amdal) lain dari pembangunan itu sendiri.

Dan yang tidak kalah pentingnya pemerintah harus mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi pembangunan itu.

Namun sangat disayangkan para pejabat yang di amanatkan untuk menjalankan tugas dan fungsinya tidak berjalan sesuai misi dan visi Pemerintah Daerah. Tapi lebih condong kepada kepentingan dan keuntungan pribadi dengan menyalahgunakan jabatan dan kekuasaannya untuk meraup keuntungan pribadi dan kelompoknya.

Hal itu bisa terlihat pada kinerja Kepala Seksi Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat yang diduga dengan sengaja membiarkan banyak bangunan yang melanggar peraturan. Namun ia tidak berdaya untuk melakukan tindakan tegas.

“Ketidaktegasan dan ketidak berdayaan para pejabat pengawasan Kecamatan Kalideres itu membuat kecurigaan masyarakat, bahwa ada dugaan para pejabat terkait ikut bermain dengan pelanggaran bangunan di wilayah yang ia pimpin,” ujar Jaya Chaniago SH selaku aktivis dari LSM ABRI kepada MetroMediaNews.co, Jumat, 5 Februari 2021.

Dalam hal ini Jaya menduga ada sejumlah uang mengalir ke kantong pejabat terkait di wilayah Kecamatan Kalideres. Makanya para pelanggar bangunan itu santai saja bekerja dengan tenang meski bangunannya sudah di segel.

“Segel yang dipasang di bangunan itu justru menjadi alat pengais rupiah bagi petugas pengawasan, karena orang kalau bangunannya sudah disegel pasti takut untuk di bongkar. Disitulah terjadi negosiasi rupiahnya,” terangnya.

Jaya juga menuturkan, segel itu hanya kamuflase saja untuk menggugurkan kewajibannya sebagai petugas pemerintahan. Tapi modusnya setelah disegel orang lain yang bersentuhan dengan pemilik bangunan yang melanggar itu bukan petugas, tapi menggunakan tangan pihak lain, agar mereka tidak di curigai atau bebas dari sorotan publik.

“Saya berharap para pejabat pemangku kepentingan terutama Gubernur DKI Jakarta dan Walikota Jakarta Barat untuk mengevaluasi para pejabat bawahannya yang tidak menjalankan tupoksinya dengan baik sesuai dengan Visi Misi pembaguan Jakarta yang lebih baik dan tertata rapih,” ucapnya.

Ia menambahkan, “Kami juga meminta kepada pihak Inspektorat Pemkot Jakarta Barat dan Kejaksaan Negrri Jakarta Barat untuk menelusuri kecurigaan masyarakat terhadap kinerja Kepala Seksi Pengawasan Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Kalideres yang dinilai ikut terlibat dalam persekongkolan yang bersifat merugaikan negara dan masyarkat,” pungkasnya.

Berikut data bangunan yang melanggar di wilayah kecamatan Kalideres.

1. Perum Daan Mogot Baru Jalan Tapak Siring Timur No.28 Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres Jakarta Barat. Menggunakan izin rumah tinggal 3 lantai, fisik 4 lantai dan diduga melanggar GSB dan GSJ KDB RTH.

2. Jalan 20 Desember RT 002/RW 03 No.4 Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Bangunan sudah disegel namun terus dibiarkan berjalan mulus sampai selesai.

3. Jalan Manyar 1 RT 01/11 Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, bangunan gudang tanpa IMB.

(Dedy Rahman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *