MMN.co, Jakarta – Kian maraknya kegiatan membangun di Jakarta Barat yang tak sesuai Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) membuat kalangan masyarakat tanda tanya kinerja penegak Perda dalam hal ini Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat.
Salah satunya kegiatan membangun yang tak sesuai ijin tersebut terletak di Jalan Raya Kebon Jeruk No.2/Jl. Anggrek No.3 RT 004/ 006 Kelurahan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang mana kegiatan mendirikan baru untuk rumah kost, dengan jumlah lantai yaitu 7 lantai+1 lantai basement. Namun fisik yaitu 8 lantai+1basement.

Kemudian bangunan di Jalan Meruya Utara No.2 RT 01/01, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, yang mana pembangunan baru dengan ijin rumah tinggal 3 lantai, namun fisik diperuntukkan untuk ruko.

“Ini akibat dari bawahan yang mengabaikan peraturan sehingga menyebabkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta Anjlok. Pak Gubernur saya harap dapat melakukan evaluasi ke bawah,” cetus Ketua DPC LSM ABRI Jaya Chaniago SH saat dihubungi MMN.co, Sabtu, 29 Mei 2021.
Jaya yang merupakan aktifis Jakarta ini mengatakan, selain merugikan pendapatan daerah pembangunan yang tak sesuai ijin itu juga merugikan masyarakat kedepan nya.
“Yang kita takutkan kost-kostan tersebut dijadikan tempat negatif sehingga akan membuat wilayah jadi jelek,” katanya.
Ia pun berharap unit terkait dapat melakukan tindakan tegas terhadap kegiatan membangun yang melanggar tersebut.
Tindakan yang diharapkan masyarakat itu yakni pengekakan Pergub Nomor 128 Tahun 2012 tentang sanksi pelanggaran kegiatan membangun di wilayah DKI Jakarta dan Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang tata cara membangun di wilayah DKI Jakarta.
“Harus diberi peringatan kepada pemilik bangunan bila perlu dilakukan pembongkaran agar memberikan efek jera kepada pelanggar Perda dan Pergub DKI,” harapnya.
(Ismet)













