MMN, JAKARTA – Hotel Tidak sesuai IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) di Jalan Kembangan Raya, tepatnya didepan kantor Walikota Jakarta Barat, di bongkar paksa oleh Satpol PP. Selain tidak sesuai IMB, hunian komersil ini juga melanggar jarak bebas samping (JBS).
Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat menjelaskan, izin bangunan hotel ini hanya delapan lantai. Namun pemilik menambah ketinggian hingga 10 lantai. Pelanggaran lainnya yakni JBS.
“Sesuai rekomtek dari Citata ada dua lantai diatas yang kita bongkar kemudian ada jarak bebas samping juga yang di bongkar,” ujar Tamo Sijabat, Kamis (2/5/2019).
Ia menambahkan, untuk eksekusi segera dituntaskan, namun jika tidak selesai akan di lanjut esok hari.
“Semua kesalahan akan kita bongkar, jika tidak tuntas hari ini akan kita lanjutkan besok,” tegasnya.
Pantauan MMN dilokasi, ada sekitar 50 orang kuli bongkar, ditambah 50 personil anggota Satpol PP dan 20 personil dari TNI/Polri. Pelaksanaan eksekusi hotel tersebut dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.(Dedy)