HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HOMEMegapolitan

Walikota Jakbar: Jika Bangunan Hotel Tidak Sesuai Izin Agar Diproses Sesuai Aturan

313
×

Walikota Jakbar: Jika Bangunan Hotel Tidak Sesuai Izin Agar Diproses Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini

METROMEDIANEWS, JAKARTA – Pernyataan Kepala Seksi Pengawasan pada Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudis Citata) Kota Administrasi Jakarta Barat, H. Maulani P Pane yang menyatakan bahwa bangunan hotel dan fasilitasnya yang berada di Jalan Kembangan Raya, Kembangan Jakarta Barat itu dalam pengamatannya, pada Jumat (12/4) masih delapan lantai dinilai sebagai upaya pembodohan dan mengelabui publik.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

“Saya lewat jalan itu kemarin, hari Jumat kemarin saya lewat jalan situ, tidak mungkin kan dalam tiga hari dia nambah 1 lantai. Itu saya hitung, satu mezanine nih dihitung satu lantai dan itu sampai ke atas 8. Di atas lagi saya lihat, itu memang ada tambahan bangunan kecil ke belakang,” ujar Maulani, Senin (15/04) di kantor Sudis Citata Jakarta Barat.

Padahal sesuai pengamatan wartawan di lokasi, bangunan hotel itu telah dibangun 11 lantai atau lebih dari 8 lantai sebagaimana yang tertuang dalam papan izin mendirikan bangunan (IMB) yakni 6 lantai + 1 Mezanin + 1 Basemant.

Maulani menyebut bangunan hotel masih delapan lantai, namun anehnya bangunan hotel dan fasilitasnya yang bernomor IMB 270/C.370/31.73-1-785.51/2018 tgl 26 September 2018 itu telah disegel yang artinya tidak sesuai IMB. Meski telah disegel, pelaksanaan pembangunan tetap dilanjutkan sehingga fungsi tindakan segel yang dikenakan terhadap bangunan hotel dipertanyakan.

Selain itu, informasi yang bersiliweran di lingkungan kantor Walikota Jakarta Barat dalam proses perizinan dan pembangunan hotel tersebut diduga di beck-up oknum mantan pejabat teras Pemkot Jakarta Barat.

Walikota Jakarta Barat, Rustam Effendi pun angkat bicara dengan tegas atas pembagunan hotel yang tidak sesuai izin dan terkait informasi diduga ada oknum mantan pejabat bermain (beck-up) bangunan hotel tersebut, “Jika tdk sesuai ijin agar diproses sesuai aturan. Mengenai ada atau tidaknya back-up dari pejabat atau mantan pejabat, sampai saat ini saya belum tahu,” ujar Rustam tegas, Rabu (24/5) seperti dilansir RadarOnline.id.

Ketua LSM Menara, Mustakim mengatakan, pembangunan hotel dan fasilitasnya ini sangat janggal (tidak sesuai) dengan IMB yang dikeluarkan ditambah dengan pernyataan Maulani yang berbanding terbalik dengan fakta lapangan, “Untuk itu Kejaksaan Negeri Jakarta Barat diminta untuk memeriksa para pihak dan pejabat terkait dalam proses perizinannya. Tidak tertutup kemungkinan ada oknum pejabat dan mantan pejabat yang diduga dibeck-up (bermain) dalam proses IMB, seperti kasus proyek Meikarta,” ujar Mustakim, Kamis (25/4).(Dedy)

Metro Media News Peduli 2026

Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.

Lihat Proposal & Informasi Lengkap »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *