HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
Megapolitan

Camat Benda: Tidak ada Staf yang Terlibat dalam Pengurusan IMB

104
×

Camat Benda: Tidak ada Staf yang Terlibat dalam Pengurusan IMB

Sebarkan artikel ini

MetroMediaNews.co – Camat Benda, Teddy Rustendi membantah adanya staf yang terlibat dalam proses pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sebuah Rumah Kantor (Rukan) di Jalan Husein Sastranegara, kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Hal itu disampaikan Camat Benda melalui akun resmi Instagram kecamatan Benda kepada redaksi MetroMediaNews.co, bahwa tidak benar ada staf nya yang mengurus IMB bangunan tersebut.

“Terkait oknum staf kecamatan yang disampaikan bahwa yang bersangkutan tidak pernah mengurus ijin IMB, yang bersangkutan hanya membantu dan mengarahkan proses prosesnya ke DPMPTSP dalam proses online,” ujarnya kepada MetroMediaNews.co beberapa waktu lalu.

Ia menegaskan, bahwa tidak benar pihaknya yang menyuruh untuk melaksanakan pekerjaan sebelum IMB terbit.

“Jadi tidak benar kalau staf kecamatan yang mengurus ijin tersebut,” tegasnya.

Camat menambahkan, kecamatan tidak pernah mengeluarkan ijin (IMB) ruko karena bukan kewenangannya.

“Batasan IMB yang dikeluarkan kami (kecamatan) rumah tinggal tunggal non perumahan sedangkan untuk IMB ruko ada di DPMPTSP,” katanya.

Lanjut Camat, kami sudah memanggil Hasip selaku pemilik bangunan untuk hadir dan menjelaskan pembangunan ruko tersebut.

Sebelumnya diketahui, bangunan ruko yang berdiri di Jalan Husein Sastranegara diduga dibangun tanpa mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemerintah Kota Tangerang.

Bangunan yang rencananya tiga lapis tersebut memiliki fisik rumah kantor dan tidak memasang plang IMB.

Disampaikan Hasim selaku penanggung jawab bangunan mengatakan, bahwa dirinya sudah mengajukan izin pembangunan ruko sejak Januari 2019, namun hingga saat ini belum selesai.

“Kita mengajukan izinnya dari Januari dan yang mengurus orang dari kecamatan, menurut pengurus, izinnya lama pak keluarnya,” ujar Hasim kepada wartawan, Kamis (25/7/2019) lalu.

Lanjut Hasim, selama menunggu izin keluar dirinya diperbolehkan oleh pengurus dari kecamatan tersebut untuk bisa melanjutkan pembanguan.

“Kita kalo ga disuruh mana berani pak,” pungkasnya.

Editor: Dedy Rahman

HUT RI ke-81 – Reward MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *