Pabrik atau gudang furnitur berdiri di zona yang peruntukannya rumah tinggal. Tdak hanya itu saja SKU dari desa Pete pun sudah habis masa berlakunya.
Informasi dari pihak desa, kecamatan dan Dinas terkait mereka tidak mengetahui lokasi tersebut di jadikan tempat produksi dan gudang karena di perijinan itu di peruntukan sebagai rumah tinggal.
Bahkan arogansi pemilik gudang furnitur itu sangat tampak sekali, hal itu dibuktikan dengan mereka mengancam dan mensomasi 2x beberapa media yang sebelumnya sudah diangkat pemberitaannya dengan ancaman akan membawanya ke ranah jalur hukum. Bahkan mengancam dengan pasal 167 dengan dasar masuk pekarangan tanpa ijin.
(Dedy Rahman)















