HOME

KPK JABAR Menang Gugatan Sengketa Informasi Publik Lawan ATR/BPN Kota Bandung

462
×

KPK JABAR Menang Gugatan Sengketa Informasi Publik Lawan ATR/BPN Kota Bandung

Sebarkan artikel ini

MetroMediaNews.co – Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat (KPK-JABAR) memenangkan gugatan perkara sengketa Informasi Publik melawan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Bandung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Majelis hakim PTUN Bandung mengabulkan permohonan eksekusi sengketa Informasi Publik yang diajukan KPK JABAR dalam sidang pembacaan putusan penetapan nomor 1064/PTSN-MK-MA/KI-JBR/III/2020 pada 18 Maret 2020.

“Tentunya keputusan ini sudah ingkrah dan berkekuatan hukum tetap,” ujar Ketua Umum KPK JABAR, Piar Pratama SH kepada MetroMediaNews.co, Minggu (7/6/2020).

Ia menuturkan, perkara sengketa Informasi Publik tersebut sudah sangat jelas yang mana pihak BPN Kota Bandung tidak memberikan informasi yang valid terkait terbitnya SHGB nomor 533, nomor 29 dan 241.

“Disana ada keterangan yang tentu harus dibuka tentang kebenaran informasi nya, karena ini bukan rahasia negara agar publik atau masyarakat mengetahui,” ucapnya.

Ironisnya, lanjut Piar, karena adanya keterangan di tahun 1941 tapi isinya menerangkan tahun 1986. Sungguh diluar nalar dan logika ini semua.

“Tentunya sebagai badan publik BPN Kota Bandung harus patuh pada hukum. Jika tidak mungkin bukan hanya Sanksi Administratif tapi juga Sanksi Pidana nya akan ada sesuai UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” pungkasnya.

Editor: Red
Penulis: Dedy Rahman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *