MetroMediaNews.co – Komando Pejuang Merah Putih (KPMP) Marcab Cianjur tolak keras keberadaan rentenir, bank keliling/kosipa juga bank emok dengan berbagai modus yang tujuannya akan mencekik dan menyengsarakan warga masyarakat khususnya Cianjur Selatan umumnya kabupaten Cianjur.
Hal adanya penolakan tersebut, KPMP langsung memasang spanduk sepanjang 2 meter di pinggir jalan.
Ketua KPMP Marcab Cianjur Aa Jaelani SH mengatakan, berdasarkan pengaduan dari warga masyarakat serta temuan dilapangan dengan merebaknya praktek rentenir dan sejenisnya di wilayah Cianjur sangat meresahkan warga masyarakat dan dinilai tidak manusiawi.
“Terkesan pinjaman lunak tetapi dengan bunga yang sangat tinggi. Tentunya ini sangat mencekik dan menyengsarakan warga masyarakat, sehingga kami dari KPMP menolak keras dengan memasang spanduk atau banner bertulisan penolakan segala bentuk jenis pinjaman berkedok bank masuk ke lingkungan Cianjur adalah bentuk nyata penolakan dari KPMP Marcab Cianjur,” kata Aa Jaelani kepada MetroMediaNews.co, Senin ( 5/10/2020).
Menurutnya, pinjaman tersebut meresahkan warga masyarakat dan perlu diantisipasi. Maka kami dengan cepat melakukan pemasangan spanduk dengan tulisan penolakan dinilai solusi terbaik.
“Aksi penolakan berawal dari kekhwatiran terhadap dampak atau efek negatif di masyarakat yang diakibatkan adanya jenis pinjaman berkedok bank tersebut. Padahal itu riba bikin sengsara dunia akhirat dan rentenir sendiri memberikan pinjaman belaga sok menjadi pahlawan terhadap warga yang sedang memerlukan bantuan. Giliran nagih galaknya minta ampun kayak setan, begitulah ungkapan masyarakat sebagai korban rentenir seperti yang terjadi di beberapa kecamatan yang ada di wilayah Dapil 4 kabupaten Cianjur,” ucapnya.
“Bahkan berakibat fatal sampai runtuhnya rumah tangga dan permasalahan antara tetangga terdekat. Sehingga kami KPMP berinisiatif memasang spanduk penolakan bank yang lebih mirip rentenir,” tegasnya.
Ia menegaskan, jika mau berbicara koperasi harus sesuai dengan UU Perkoperasian No 25 Tahun 1992 dan Koperasi sendiri harus mengacu pada jati diri koperasi Dinas Koperasi UKM, Perdagangan dan perindustrian. Sebagai pembina koperasi harus cepat tanggap dalam keluhan masyarakat.
“Saya melihat di Dinas Koperasi sudah mempunyai Satgas Koperasi yang khusus untuk menangani tentang koperasi simpan pinjam, tapi kelihatan seolah olah mandul untuk bertindak kepada koperasi yang tidak sesuai dengan UU No 25 Tahun 1992. Kopearsi harusnya melayani anggota bukan melayani nasabah,” terangnya.
“Mohon kiranya kepada dinas terkait terutama Dinas Koperasi UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Cianjur untuk segera menertibkan yang berbadan hukum koperasi tapi praktiknya tidak sesuai dengan asas asas koperasi, sebelum masyarkat itu sendiri yang akan bertindak dengan cara mereka,” tandasnya.
Editor: Red
Penulis: Jay















