Tangerang – Kasus perundungan di lingkungan sekolah dasar kembali mencoreng dunia pendidikan Kota Tangerang. Seorang oknum guru berinisial EWP di SDN Priuk 4 diduga melakukan penghinaan terhadap siswa kelas 4B hanya karena masalah rambut panjang.
Alih-alih mendidik, EWP justru memaksa siswanya menguncir rambut dengan gaya yang ia sebut “gaya badut” dan menjadikannya bahan ejekan di depan kelas. Peristiwa Kamis (28/8/2025) itu bukan kali pertama, melainkan terulang meski orang tua korban sudah melakukan mediasi sebelumnya.
Akibat perundungan berulang, korban yang semula ceria kini berubah drastis menjadi pendiam, menutup diri, bahkan menolak kembali ke sekolah. Orang tua korban menegaskan bahwa trauma anaknya semakin dalam dan mendesak agar Dinas Pendidikan segera mengambil langkah tegas.
Ketua LSM Geram Banten Indonesia DPC Kota Tangerang, S. Widodo SH, yang biasa disapa Romo menegaskan perbuatan tersebut bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi juga berimplikasi hukum. Bahkan beberapa pihak diminta bertanggungjawab terkait kualitas dan kompetensi guru, yang dianggap akan berpotensi mencoreng dunia pendidikan.
“Tindakan perundungan bisa dijerat pidana sesuai Pasal 76C jo Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda hingga Rp72 juta. Selain itu, jelas melanggar Kode Etik Guru Indonesia yang mewajibkan pendidik menjaga martabat peserta didik,” tegasnya.
Romo juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Dinas Pendidikan.
“Kabid SD dan Kadis Pendidikan harus bertanggung jawab karena ketidaktegasan mereka membuat praktik perundungan seolah dianggap biasa. Jika tidak ada langkah nyata, korban lain bisa bermunculan,” ujarnya.
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi dunia pendidikan. Sekolah yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak justru berubah menjadi sumber trauma. Publik kini menunggu langkah konkrit dari Dinas Pendidikan Kota Tangerang untuk menegakkan sanksi tegas serta memastikan perlindungan anak benar-benar dijalankan di sekolah dasar.
(Red)