MetroMediaNews.co – Aiptu Senang Sembiring menyampaikan rasa kekecewaannya. Pasalnya, kejadian yang menggemparkan Kabupaten Karo terkait kasus perselingkuhan yang dilakukan istrinya EF dengan salah seorang anggota Kepolisian dari jajaran Polrestabes Medan, Aiptu Modal Tarigan hanya mendapat sanksi ringan.
“Telapornya yaitu Aiptu Modal Tarigan hanya dikenakan sanksi yang tidak setimpal dengan perbuatan nya yaitu penundaan gaji berkala,” katanya.
Aiptu SS, pria yang memiliki sepasang anak ini hanya bisa pasrah dan mengelus ngelus dadanya mendengarkan keputusan yang diduga tidak adil tersebut.
“Jelas saya sangat kecewa mendengar keputusan yang tidak adil itu,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto saat di konfirmasi melalui Kasubbag Humas Polrestabes Medan Komisaris Polisi Edward Saragih menjelaskan, bahwa sidang untuk kasus yang di Berastagi sudah di putus,namun untuk sidang yang kejadian nya di rumah kos kosan milik Senang Sembirng (Pelapor) masih dalam proses sidang.
“Mungkin dalam Minggu ini akan dilaksanakan sidang mengenai hal tersebut. Nanti kita tunggu informasi selanjutnya mengenai hasil persidangan kasus tersebut,” pungkas mantan Wakapolres Tanah Karo kepada awak media.
Seperti diketahui, peristiwa perselingkuhan pertama yang dilakukan Aiptu Modal Tarigan bersama EF sempat dikabarkan berujung ke Polres Tanah Karo dan akhirnya di sidangkan di Polrestabes Medan pada tanggal 30 September 2019, dan hanya sanksi penundaan gaji berkala.
Setelah beberapa waktu kemudian, dikabarkan bahwa sidang kasus perselingkungan kedua yang terjadi di Berastagai (Villa Cotagge) antara Aiptu Modal Tarigan dengan EF yang merupakan seorang Bhayangkari di kediaman SS di Jalan Bunga Lau, Kecamatan Medan Tuntungan di sidangkan di Aula Polrestabes Medan.
Editor: Dedy Rahman
Penulis: Enrolis Manurung















