MetroMediaNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menerima laporan pengaduan dari masyarakat mengenai dugaan korupsi yang melibatkan para Kepala desa. Laporan yang ada diketahui ada tiga desa yang diduga bermasalah.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Cianjur Brian mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan. Artinya, masih proses di Inspektorat Daerah (Irda).
“Kalau Desa Gudang, itu sudah dua kali laporan, yaitu dengan pengaduan atau laporan yang sama,” ujar Brian.
Brian menjelaskan, baru ada tiga desa di Cianjur bermasalah, dilaporkan oleh warganya dugaan korupsi anggaran. Masing-masing diantaranya, Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Desa Gudang Kecamatan Cikalong, dan terakhir satu lagi desa mana lupa? jelasnya soal pelaporan penyelewengan anggaran Covid-19.
“Nanti lihat saja hasilnya, pantas atau tidak ada indikasi kearah sana. Dan, baru kita akan ditindaklanjuti,” paparnya, semua butuh waktu. Intinya masih proses, Selasa (4/7/2020).
Kejari menyampaikan, mengenai berbagai permasalahan anggaran rentan dikorupsi. Hal itu bila ada laporan, pasti akan ditindaklanjuti. Sesuai dengan bidang sebagai menegakkan hukum, dan tata anggaran.
“Nah, jadi bukan persoalan banyaknya perkara. Tapi lebih penting, bagaimana bisa menyelamatkan uang negara,” kata Brian.
Sementara itu, ditanya soal apakah ada laporan penyelenggaraan anggaran Covid-19 di luar desa saja. Pihaknya menjelaskan, masih belum ada laporan kalau soal itu. Hanya baru satu desa saja yang dugaan bermasalah soal Covid-19 di Cianjur.
“Ya, kami terus melakukan penegakan hukum. Maka dari itu, penanganan tindak pidana korupsi memerlukan salah satu upaya pencegahan atau preventif,” pungkasnya.
Editor: Dedy Rahman
Penulis: M/Jay
















Kalo bisa coba turun tangan langsung ke kecamatan Cidaun.hususnya DS cidamar