Sumsel – Unit Pidum Satreskrim Polres Pali menyelesaikan perkara tindak pidana pengancaman atau perbuatan tidak menyenangkan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat 1e KUHP dengan cara Restoratif Justice.
Kanit Pidum Aipda Hairil Rozi, S.H menjelaskan kronologis kejadian pada Senin, 5 Desember 2022 sekitar pukul 18.30 WIB. Berawal saat korban yang bernama Bambang Utoyo (27) yang beralamat di Tanjung Baru Kecamatan Merapi Barat sedang istirahat dan membagikan nasi kepada operator di PT SSM yang berlokasi di desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.
“Secara tiba-tiba tersangka Bayu Chrisna Bin Kostalani (32) warga Arjuna I Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih datang dengan emosi dan membuat keributan di mess. Tersangka menghampiri dan mendorong korban kedinding, kemudian mencabut sebilah pisau dengan mengarahkannya keperut korban sambil mengatakan kutujah kau,” jelasnya, Jumat (16/12/2022).
Atas kejadian itu, lalu korban melaporkan tersangka ke Satreskrim Polres Pali guna diproses lebih lanjut.
“Atas laporan korban ke Satreskrim Polres Pali itu, akhirnya Tim Opsnal Beruang Hitam berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti berupa sebilah pisau bergagang coklat dengan panjang berukuran kurang lebih 20 cm,” katanya.
Setelah melalui proses pendekatan, lanjut Aipda Hairil Rozi, kedua belah pihak sepakat dengan melakukan Restorative Justice secara humasnis. Akhirnya antara pelapor dan terlapor sudah membuat Surat penyataan perdamaian pada tanggal 15 Desember 2022, dan Pelapor mencabut Laporan Polisi Nomor: LP/B-167/XII/2022/SPKT/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 05 Desember 2022 tentang dugaan perkara pengancaman atau perbuatan tidak menyenangkan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat 1e KUHP.















