MMN.co, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengancam akan memblokir X Twitter. Hal ini dipicu oleh kebijakan terbaru X Twitter yang mengizinkan konten pornografi diunggah di media sosial milik Elon Musk tersebut.
Ancaman Kominfo untuk blokir X ini diawali oleh surat peringatan dari Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi yang kabarnya sudah dikirim langsung ke manajemen Twitter. “Kami tentunya akan memblokir platform tersebut (apabila menyiarkan konten pornografi),” ujar Budi kepada Reuters, sebagaimana dikutip KompasTekno, Selasa (18/6/2024).
Surat ancaman pemblokiran ini, lanjut Budi, dilayangkan kepada X Twitter karena penyebaran konten pornografi di internet bertentangan dengan hukum dan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Salah satu dasar hukumnya adalah aturan mengenai penyebaran konten asusila dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE).
Pemblokiran platform yang mengizinkan konten pornografi juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Kendati demikian, Budi tidak menyebut kapan batas waktu yang diberikan kepada X Twitter.(red)