“Alhamdulillah, personil kita berhasil menyelesaikan kasus 335 ayat 1e KUHP tentang dugaan perkara pengancam atau perbuatan tidak menyenangkan melalui Restoratif Justice, tentunya kita sangat mengapresiasi kepada personil, korban dan pelaku yang sama-sama telah mengadakan kesepakatan untuk berdamai secara kekeluargaan,” pungkasnya
(Usman)















