Nasional

Polres PALI Selesaikan Perkara Pengancaman dengan Cara Restoratif Justice

95
×

Polres PALI Selesaikan Perkara Pengancaman dengan Cara Restoratif Justice

Sebarkan artikel ini

“Alhamdulillah, personil kita berhasil menyelesaikan kasus 335 ayat 1e KUHP tentang dugaan perkara pengancam atau perbuatan tidak menyenangkan melalui Restoratif Justice, tentunya kita sangat mengapresiasi kepada personil, korban dan pelaku yang sama-sama telah mengadakan kesepakatan untuk berdamai secara kekeluargaan,” pungkasnya

(Usman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *