PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
Daerah

Richard William : Sidang PMH Slamet Effendy Masuk Babak Baru

174
×

Richard William : Sidang PMH Slamet Effendy Masuk Babak Baru

Sebarkan artikel ini

MMN.co, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menggelar sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke dua dengan perkara Dokter H. Slamet Effendy melalui Kuasa Hukumnya Richard William dari Kantor Firma Hukum Gapta dan tergugat 6 Hakim Agung, dengan nomor perkara 554/Pdt.G/2024, tertanggal tanggal 17 September 2024.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Sidang PMH yang dipimpin oleh Ketua Hakim Sutarno dan Hakim Anggota 1 Adeng Abdul Kohar serta Hakim Anggota 2 Faisal digelar di ruang sidang Sariwata pada Rabu (2/10/2024).

Ketua hakim Sutarno  menyayangkan dengan ketidak lengkapan para tergugat yang hadir, dari 17 orang tergugat dan turut tergugat hanya 4 yang hadir, yakni Dra. Suhartati hadir, CPA, Prof.Dr Surya Jaya S.H., M.Hum., Dr. PrimHaryadi S.H., M.H., Dr. Julizer Moezahar, sp.A Sp.KP., diwakili oleh kuasa hukumnya. Disamping banyaknya pihak tergugat dan turut tergugat yang tidak hadir di persidangan, ketua hakim juga merasa kesal dengan penyerahan berkas yang belum rampung diberikan pihak tergugat dan turut tergugat untuk dihadirkan di persidangan. 

“Untuk para tergugat dan turut tergugat bagaimana dengan berkas – berkas kalian, apakah sudah bisa diserahkan seluruhnya, ucap Sutarno, dijawab oleh kuasa tergugat dengan mengatakan bahwa berkas mereka belum komplit dan meminta waktu 2 minggu lagi untuk melengkapinya, tapi ketua hakim menolak dengan masa waktu 2 minggu dan memutuskan hanya memberikan waktu 1 minggu kedepan.

“Kalian (tergugat) jangan mengulur – ulur waktu, mau sampai kapan nanti sidang ini selesai, yang ada saya nanti yang tergantung,” ujar Sutarno tegas. 

Pendaftaran Jurnalis – MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *