Selain itu, dia juga menyebut pesan moral menjadi landasan bahwa pihak – pihak terkait yang telah meruntuhkan kebenaran di mata hukum harus bertanggung jawab.
“Kami juga berharap sesegera mungkin untuk membebaskan Dokter H. Slamet Effendy, M.KES., dari Lapas Bekasi. Karena tindakan ini merupakan tindakan pidana sebagaimana yang diatur dalam bunyi rumusan Pasal 333 KUHPidana “Merampas Kemerdekaan Seseorang,” pungkasnya.(Aris)













